H. Ruslan: Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
H. Ruslan Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
kota
Jakarta I SUMUT24 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan bagaimana isi proposal ‘Action Plan’ yang disusun jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Baca Juga:
- H. Ruslan: Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
- Khidmat HUT ke-81 RI di SMP-SMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercita-cita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
- Emak-Emak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur
Diawali pada November 2019, jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di kantornya kawasan The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
“Saat itu, DJoko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung,” tutur Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Hal itu bertujuan agar pidana Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi, sehingga dia dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Hari mengatakan, jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang menyanggupi permintaan tersebut bersedia memberikan bantuan dengan permintaan imbalan uang sebesar 1 juta USD. Namun penyerahannya melalui pihak swasta yakni Andi Irfan Jaya selaku rekan jaksa Pinangki.
“Hal itu sesuai dengan proposal ‘ACTION PLAN’ yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Djoko Soegiarto Tjandra,” jelas dia.
Selain itu, jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung.
Kemudian, lanjut Hari, Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya yaitu almarhum Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500 ribu USD sebagai Down Payment (DP). Andi Irfan Jaya lantas langsung menyerahkan uang tersebut ke jaksa Pinangki yang sebagian diberikan ke Anita Kolopaking sebesar 50 ribu USD sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum.
“Sedangkan sisanya sebesar 450 ribu USD masih dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Namun dalam perjalanannya, ternyata rencana yang tertuang dalam ‘ACTION PLAN’ tidak ada satu pun yang terlaksana,” kata Hari. (red)
H. Ruslan Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
kota
Khidmat HUT ke81 RI di SMPSMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercitacita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
kota
EmakEmak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur
kota
Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026&ndash2031
kota
Bakopam Sumut Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke81 di Dua Lokasi
kota
Semangat Kemerdekaan,BRI BO Sibuhuan Gelar Upacara HUT ke81 RI
kota
Semarak HUT RI ke81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing
kota
TANJUNG MORAWA Sumut24.coPT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang T
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tanjungbalai berlangsung me
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Sebanyak 638 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) menerima remisi umum
News