SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Baca Juga:
- SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
- Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika: Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
- Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas: Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
MEDAN I SUMUT24.co Pada sidang mahkamah partai yang kedua yang digelar di Jakarta, Minggu (15/3), terkuak bahwa Ahmad Doli Kurnia Tanjung Cs meminta dimediasi atau damai kepada pemohon HM Hanafiah Cs.
Korbid Hukum Politik dan Ham DPD PG Sumut HM Hanafiah Harahap yang dikonfirmasi, Minggu (15/3), mengatakan, memang benar ada kuasa hukum termohon minta ruang mediasi dan difasilitasi DPP Partai Golkar, katanya sambil tertawa. Kata Hanafiah dengan gambalangnya juga menyebutkan, Seharusnya pengajuan mediasi dilakukan pada sidang pendahuluan pada 5 Maret 2020 kemarin, usulan termohon diajukan, namun anehnya Dolly Cs Termohon I tidak hadir sehingga sidang lanjut dan mengabulkan apa yang diajukan pemohon, ucapnya. Ketika ditanya hal apa yang mau dimediasikan, Hanafiah pun bingung dengan mengatakan, nggak tahu kita apa yang mau dimediasi, tapi kita tunggulah hasil dari sidang-sidang berikutnya. Hanafiah juga menegaskan, kami para pemohon ada 7 orang sampai saat ini belum membahasnya, karena kami masih fokus kesidang berikut, tegasnya. Lebihlanjut Hanafiah, memang hal mediasi adalah ruang komunikasi para pihak, Hanya saja kenapa baru sidang berikut 13 Maret diajukan Kuasa Hukum I..II dan III dan Kamis depan juga akan digelar sidang berikutnya. kita hormati usulan termohon tersebut dan diminta DPP memediasi, namun kita belum menyatakan bersedia dan akan Kami diskusikan lagi secara internal dulu, ungkapnya.
Sebelumnya, Seperti diketahui, Musda X DPD Partai Golkar Sumut pada 24 Februari 2020 menuai polemik. Di mana, Musda dianggap cacat hukum karena dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, padahal yang mendapat mandat adalah Azis Syamsuddin.
Musda tersebut menghasilkan Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2020-2025 terpilih. Atas dasar tersebut sejumlah kader Partai Golkar melaporkan peristiwa itu ke Mahkamah Partai Golkar untuk disidangkan.
Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutuskan menerima permohonan gugatan. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut Demisioner, Hanafiah Harahap yang menjadi pelapor hadir dalam sidang perdana tersebut menyebut ada beberapa hal yang sudah diputuskan.
“Ada tiga keputusan yang diambil dalam sidang perdana mahkamah partai. Pertama, menerima permohonan provisi para pemohon. Kedua, memerintahkan DPP menunda pelaksanaan segala keputusan Musda X. Ketiga memerintahkan DPP untuk tidak menerbitkan SK pengurus hasil Musda Golkar Sumut. Terkait termohon Cs meminta mediasi yang difasilitasi DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung belum dapat dikonfirmasi. (W03)
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
kota
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
kota
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
kota
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
kota
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat &ldquoBoru Limbong&rdquo di Aek Tampang
kota
Gaspol Transparansi! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Serahkan LKPD 2025 ke BPK
kota
LPA Sumut Kecam Dugaan Malapraktik di RS Permata Madina, Tangan Bocah Diamputasi &ldquoPasien Datang untuk Sembuh, Bukan Cacat!&rdquo
kota
Kapolres Tapsel Bersinergi dengan JMSI Tabagsel, AKBP Yon Edi Winara Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
kota
Kisah Pilu Dimas di Barumun, Niat Merantau Berakhir Tragis di Kamar Mandi Rumah Makan
kota