Kamis, 12 Februari 2026

Sidang Mahkamah Partai, HM Hanafiah: "Doli Cs Minta Dimediasi"

Administrator - Minggu, 15 Maret 2020 09:49 WIB
Sidang Mahkamah Partai, HM Hanafiah:

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Pada sidang mahkamah partai yang kedua yang digelar di Jakarta, Minggu (15/3), terkuak bahwa Ahmad Doli Kurnia Tanjung Cs meminta dimediasi atau damai kepada pemohon HM Hanafiah Cs.

Korbid Hukum Politik dan Ham DPD PG Sumut HM Hanafiah Harahap yang dikonfirmasi, Minggu (15/3), mengatakan, memang benar ada kuasa hukum termohon minta ruang mediasi dan difasilitasi DPP Partai Golkar, katanya sambil tertawa. Kata Hanafiah dengan gambalangnya juga menyebutkan, Seharusnya pengajuan mediasi dilakukan pada sidang pendahuluan pada 5 Maret 2020 kemarin, usulan termohon diajukan, namun anehnya Dolly Cs Termohon I tidak hadir sehingga sidang lanjut dan mengabulkan apa yang diajukan pemohon, ucapnya. Ketika ditanya hal apa yang mau dimediasikan, Hanafiah pun bingung dengan mengatakan, nggak tahu kita apa yang mau dimediasi, tapi kita tunggulah hasil dari sidang-sidang berikutnya. Hanafiah juga menegaskan, kami para pemohon ada 7 orang sampai saat ini belum membahasnya, karena kami masih fokus kesidang berikut, tegasnya. Lebihlanjut Hanafiah, memang hal mediasi adalah ruang komunikasi para pihak, Hanya saja kenapa baru sidang berikut 13 Maret diajukan Kuasa Hukum I..II dan III dan Kamis depan juga akan digelar sidang berikutnya. kita hormati usulan termohon tersebut dan diminta DPP memediasi, namun kita belum menyatakan bersedia dan akan Kami diskusikan lagi secara internal dulu, ungkapnya.

Sebelumnya, Seperti diketahui, Musda X DPD Partai Golkar Sumut pada 24 Februari 2020 menuai polemik. Di mana, Musda dianggap cacat hukum karena dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, padahal yang mendapat mandat adalah Azis Syamsuddin.

Musda tersebut menghasilkan Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2020-2025 terpilih. Atas dasar tersebut sejumlah kader Partai Golkar melaporkan peristiwa itu ke Mahkamah Partai Golkar untuk disidangkan.

Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutuskan menerima permohonan gugatan. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut Demisioner, Hanafiah Harahap yang menjadi pelapor hadir dalam sidang perdana tersebut menyebut ada beberapa hal yang sudah diputuskan.

“Ada tiga keputusan yang diambil dalam sidang perdana mahkamah partai. Pertama, menerima permohonan provisi para pemohon. Kedua, memerintahkan DPP menunda pelaksanaan segala keputusan Musda X. Ketiga memerintahkan DPP untuk tidak menerbitkan SK pengurus hasil Musda Golkar Sumut. Terkait termohon Cs meminta mediasi yang difasilitasi DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung belum dapat dikonfirmasi. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ade Jona: HIPMI Sumut Harus Rendah Hati dan Jadi Solusi Ekonomi Daerah
Pelantikan HIPMI Sumut 2026, Ade Jona Prasetyo Ingatkan Pengusaha Muda Tetap Rendah Hati
Massa PBH Anak Bangsa Tabagsel Datangi Kejari dan PN Padangsidimpuan, Desak Transparansi Kasus Meski Korban Sudah Cabut Laporan
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Hotel Lancar, Masyarakat Dihimbau Waspada
Unimed Wisuda 1.046 Lulusan, Rektor : Jadilah Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
komentar
beritaTerbaru