PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Jakarta I SUMUT24
Baca Juga:
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Kakim Ketua, Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019)
Sofyan sebelumnya, dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Saat itu, Sofyan diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes B Kotjo.
Sofyan Basir pun dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Selain Sofyan, ada dua orang lainnya yang mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim. Padahal mereka sebelumnya terjerat perkara korupsi di KPK. Berikut rangkumannya:
Pada 2010, KPK menetapkan Mochtar Muhammad, Wali Kota Bekasi ketika itu sebagai tersangka. Mochtar Muhammad terjerat kasus dugaan korupsi APBD Kota Bekasi 2010 dan suap untuk memenangkan Piala Adipura.
“Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kaitan dengan penggunaan APBD. Kemudian dugaan adanya indikasi pemberian suatu yang berkaitan dengan Adipura di Kota Bekasi, dengan menetapkan MM Wali Kota Bekasi jadi tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan.
Johan pun menerangkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan janji dalam kaitan dengan pemenangan Piala Adipura dari APBD Bekasi. Atas perbuatannya, KPK menjeratnya dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam hal ini, KPK juga sedang menelusuri keterlibatan MM untuk kasus penyuapan BPK Jabar. “Sementara untuk BPK masih dalam taraf perkembangan,” jawabnya.
Nasib Mochtar di tangan hakim ternyata berkata lain. Dia divonis bebas Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011 silam.
ICW Ajukan Kasasi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa atas putusan bebas terhadap mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1. Padahal, menurut ICW, nama Sofyan berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa sebelumnya.
“Pertama kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan. Kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan udah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Dia mengaitkan vonis bebas Sofyan dengan polemik UU KPK baru yang dinilai memperlemah KPK. Kurnia menyebut, selain KPK secara institusi, putusan-putusan ringan terhadap para terdakwa kasus korupsi membuat pemberantasan korupsi makin lemah.
“Kita nilai vonis bebas pengadilan ke terdakwa kasus korupsi ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang lain. Institusinya sudah dilemahkan dan saat ini terdakwa kasus korupsi juga diberikan keringanan hukuman ataupun mungkin dalam konteks hari ini dibebaskan dalam persidangan,” ujarnya.
Dia berharap KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kurnia meyakini bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah kuat ditambah dengan vonis bersalah yang sudah dijatuhkan kepada para terdakwa sebelum Sofyan.
“Kita dorong agar jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham,” tuturnya. (red)
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota
HUT RI ke81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba AntarOPD
kota
Resmi Peroleh SKT di Kesbangpol Sumut, Ketua DPW FP NTT Kami Siap Berkolaborasi
News
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
kota
Wayang &ldquoAbiyasa Madeg Brahmana&rdquo Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM
kota
Spanduk &ldquoIrsyadi dan KroniKroninya Kuasai Pemerintah Aceh&rdquo Muncul di Simpang Surabaya
News
Medan sumut24.co Semangat dan semarak kemerdekaan Indonesia tahun ini turut hadir dalam perkembangan mobilitas masa depan. Di tengah momen
Ekbis