Rabu, 14 Oktober 2026

Penghasilan Di bawah Rp 4,5 Juta Bakal Tidak Kena Pajak

Administrator - Kamis, 07 April 2016 06:21 WIB
Penghasilan Di bawah Rp 4,5 Juta  Bakal Tidak Kena Pajak

JAKARTA | SUMUT24 Pemerintah akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Dengan begitu, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tak dikenakan Pajak Penghasilan (PPH)

Baca Juga:

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana tersebut sudah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Berlaku tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan perubahannya Juni nanti,” kata Bambang, Jakarta, Rabu (6/4).

Dia mengaku, kebijakan tersebut bakal menurunkan penerimaan negara. Untuk mengompensasi itu, pemerintah bakal menggenjot pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) Badan maupun orang pribadi.

Bambang berharap, peningkatan PTKP bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dan, menambah pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,16 persen.

“Pokoknya kami berharap ini bisa menyumbang untuk penguatan daya beli masyarakat. Karena seseorang yang gajinya dibawah Rp 4,5 juta per bulan tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai konsumsi,” ujarnya. (mer)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
INDONESIA–MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN
Lolos Praperadilan, Status Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah, Polda Sumut Harus Evaluasi Penyidikan
Wali Kota dan Jajarannya menyambut Kapolres yang Baru AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM
Komisi A DPRD Provinsi Sumut melakukan Kunker ke Pemko Pematangsiantar
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang  Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Hingga Petugas Tabrak Mobil Pelaku
Dari Balik Jeruji, Kreativitas Tumbuh! Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bikin Miniatur Vespa
komentar
beritaTerbaru