Kamis, 21 Agustus 2025

Tarif Listrik Turun Rp 12 per kWh

Administrator - Jumat, 01 April 2016 04:46 WIB
Tarif Listrik Turun Rp 12 per kWh

JAKARTA | SUMUT24 PT PLN (Persero) kembali menurunkan tarif listrik untuk non subsidi atau industri sebesar Rp 8 hingga Rp 12 per kilowatt per jam (kWh). Penurunan ini akan berlaku hari ini, Jumat (1/4).

Baca Juga:

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan penurunan tarif ini didasari karena adanya penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD), harga minyak mentah dan inflasi yang rendah. Penurunan ini akan dilakukan pada 12 golongan tarif yang sudah mengikuti mekanisme penyesuaian.

“Tarif Tegangan Rendah (TR) Rp 1.343 perkWh, turun Rp 12. Tarif yang berubah adalah 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, 6.600 VA hingga 200 kVA,” ujar Benny di Jakarta, Kamis (31/3).

Sementara, tarif listrik tegangan menengah (TM) juga ikut mengalami penurunan Rp 9 menjadi Rp 1.033 per kWh dari Maret 2016. Pelanggan tarif yang berubah adalah B3 atau di atas 200 kVA, I3 atau di atas 200 kVA dan P2 atau di atas 200 kVA.

Selain itu, untuk tarif tegangan tinggi (TT) juga ikut turun Rp 8 per kWh menjadi Rp 925 dari Maret 2016. Pelanggan tarif yang berubah adalah I-4 atau 30 MVA ke atas.

“Penurunan tarif pada April 2016 dapat dimanfaatkan konsumen, khususnya industri untuk meningkatkan daya saing produksinya,” pungkas dia. (mer)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Korupsi Gedung UMKM USU Rp 97 Milyar, Barapaksi Desak Kejatisu Periksa Alexander Sinulingga
Kado HUT RI ke-80, 95 Keluarga di Sumatera Utara Kini Miliki Akses Listrik Sendiri
Jangan Anggap Remeh: Deli Serdang, “Bumper Zone” Bagi Kota Medan
Wow, Noel Wamenaker, Anak Buah Prabowo Pertama yang Ditangkap KPK
OTT Wamenaker, Prabowo Tak Akan Lindungi Anak Buah yang Terjerat Korupsi
Pemkab Asahan dan UGM Sepakat Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan
komentar
beritaTerbaru