Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Solok I Sumut24
Baca Juga:
Sebanyak 50 orang utusan masyarakat dari Kelurahan Koto Panjang dan Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA) (25 orang masing-masing kelurahan) mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Bangunan dan Peraturan Walikota (Perwako) Solok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan.
Acara yang diadakan oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Solok di Aula Kelurahan Nan Balimo tersebut menghadirkan narasumber Eda Haryani, ST, MSi selaku Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Solok.
Eda Haryani menjelaskan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Perda ini merupakan izin prinsip yang dikeluarkan dinas terkait untuk pemohon yang akan membangun di suatu lahan yang sesuai dengan tata guna tanah (Pasal 1 ayat 11).
“Pekerjaan yang harus mempunyai IMB meliputi mendirikan bangunan baru, menambah bangunan, mengubah bangunan, penghapusan bangunan, penggunaan bangunan dan merubuhkan bangunan,†papar Eda.
Sedangkan perihal Perwako tentang Kanopi, Eda menjelaskan Kanopi (Pasal 1 ayat 6) adalah bagian pelengkap bangunan yang bukan merupakan bagian konstruksi bangunan utama yang terdapat di bagian depan dan samping bangunan yang terbuat dari bahan kayu, besi dan sejenisnya dan memiliki penutupo bagian atas (atap).
“Dalam Pasal 2 ayat 4 Perwako ini juga menjelaskan kawasan perdagangan adalah bagunan gedung meliputi perdagangan, perindustrian, terminal, penyimpanan/gudang, pelayanan kesehatan, pelayanan umum, rumah tinggal, bangunan gedung perkantoran, dan pendidikan,“ jelas Eda.
Eda juga menegaskan, dalam penggunaannya Kanopi tidak dapat digunakan untuk kegiatan usaha, tidak dapat digunakan untuk penyimpanan barang dan pemajangan barang dagangan, serta tidak dapat digunakan sebagai bangunan tambahan.
Sosialisasi ini dibuka oleh Alex Shindo, SH, MH selaku Kasubbag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Solok yang juga langsung mengisi materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, sedangkan sebagai narator acara ini adalah Rahman Hidayu, S.IP, selaku Lurah Nan Balimo.
Menurut Alex Shindo, Undang-Undang ITE ini sangat bermanfaat bagi masyarakat seperti menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Kasus yang paling sering terjerat Undang-Undang ITE ini adalah berita Hoaks (berita bohong), karena itu kita harapkan masyarakat dapat menghadapi hoaks ini,†imbaunya.
“Ciri-ciri umum berita hoaks ini, seperti judulnya yang cenderung provokatif, menggunakan kalimat yang memaksa seperti Sebarkanlah!, Viralkanlah!, dan sejenisnya,†pungkasnya.
Sementara itu, acara sosialisasi serupa akan diadakan untuk masyarakat Kelurahan Tanah Garam, Sinapa Piliang dan IX Korong pada hari Jumat (12/4) di Aula Kelurahan VI Suku. (Eli)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota