Minggu, 28 Juni 2026

Disdukcapil Kota Solok Luncurkan Pemakaian TTE, Meminimalisir Pemalsuan Dokumen Kependudukan

Administrator - Kamis, 21 Maret 2019 15:11 WIB
Disdukcapil Kota Solok Luncurkan Pemakaian TTE, Meminimalisir Pemalsuan Dokumen Kependudukan

SOLOK | SUMUT24

Baca Juga:

Guna meminimalisir pemalsuan dokumen kependudukan, karena tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen tersebut adalah dalam bentuk barcode serta dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Disdukcapil Kota Solok telah meluncurkan pemakaian Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk dua dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

Peluncuran pemakaian TTE ini dilaksanakan di ruang pelayanan Disdukcapil Kota Solok,langsung disaksikan oleh masyarakat yang sedang menunggu antrian layanan.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, Drs H Syaiful A MSi beserta jajaran menyerahkan secara resmi satu dokumen KK dan satu dokumen Akta Kelahiran kepada masyarakat yang tengah melakukan pengurusan dokumen pada saat itu, meskipun pada hari itu ada beberapa dokumen yang diterbitkan Dukcapil seperti 87 keping KTP-el, 21 lembar KK, 6 lembar Akta Kelahiran, 2 lembar Akta Kematian serta beberapa dokumen kependudukan lainnya.

Salah satu tujuan TTE ini adalah untuk meminimalisir pemalsuan dokumen kependudukan, karena tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen tersebut adalah dalam bentuk barcode.

Disamping itu, penduduk juga dapat memeriksa kevalidan data kependudukan melalui aplikasi resmi yang dikeluarkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berdasarkan barcode yang dapat dipindai pada dokumen kependudukan tersebut.

Dalam penyerahan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil sekaligus menyosialisasikan tentang TTE kepada masyarakat yang hadir pada ruang pelayanan, yang kebetulan pada saat itu ramai masyarakat yang datang untuk melegalisir dokumen KK, KTP-el dan Akta Kelahiran.

“Penerapan Tanda Tangan Elektronik ini dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan aman kepada masyarakat, karena proses tanda tangannya melibatkan jaringan komunikasi data sehingga dapat mengatasi perbedaan waktu, dimanapun Kepala Dinas berada saat itu, tetap bisa melakukan proses tanda tangan elektronik terhadap dokumen kependudukan,” terang Syaiful.

“Dengan digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan seperti TTE pada dokumen kependudukan ini, maka akan membawa implikasi yang sangat besar yaitu pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang murah, mudah dan cepat,” timpal Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Hendrik, SSTP. MM yang turut hadir pada kesempatan itu serta turut menjelaskan kepada masyarakat tentang pemakaian TTE ini.

Selain pemberitahuan lewat sosialisasi tersebut, Walikota Solok juga telah menerbitkan surat edaran nomor 470/060/Disdukcapil-2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Penggunaan TTE pada Dokumen Kependudukan, yang telah dikirimkan kepada stakeholder terkait.(eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
IKAFEBUSU Sukses Gelar Leadership Bootcamp 2026, Siapkan Pemimpin Muda Adaptif
CAFE ONTHELL Binjai, Destinasi Nongkrong Asri Yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga dan Sahabat
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke-80 di Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru