Teguh Santosa: Prabowo dapat Jadi Juru Damai Korut-Korsel
Teguh Santosa Prabowo dapat Jadi Juru Damai KorutKorsel
News
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co
JAKARTA| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 12KPPU-W2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US. Inc. oleh Pon Holdings B V di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (07/09/2023).
Sidang yang dilaksanakan secara campuran (hybrid) ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.
Perkara ini berawal dan akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V atas saham Dorel Finance US. Inc pada tahun 2021. Pon Holdings BV merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura.
Sementara Dorel Finance US Inc merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports & Amerika Serikat dan Eropa. Transaksi akusisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022. Berdasarkan peraturan Pon Holdings B.V memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi. Sesua ketentuan tersebut, Pon Holdings B.V seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022. Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 1 April 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan dan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 yo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Majelis Komisi yang diketuai oleh Komisioner, Guntur S Saragih dan di damping oleh Komisioner, Yudi Hidayat dan Komisioner, Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi tersebut akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin (11/09/2023) dengan agenda Pemeriksaan Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (red-1)
Teguh Santosa Prabowo dapat Jadi Juru Damai KorutKorsel
News
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNOJHN
kota
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
kota
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
kota