Jumat, 22 Agustus 2025

Komisi Yudisial Klarifikasi 26 CHA di MA

Administrator - Kamis, 07 Desember 2017 10:47 WIB
Komisi Yudisial Klarifikasi 26 CHA di MA

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial telah memasuki Tahap III, berupa kesehatan dan kepribadian. Asesmen kepribadian dan kompetensi telah dilakukan pada 27-November 2017 lalu di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Bogor, Jawa Barat. Sementara tes kesehatan dilakukan oleh Tim Teknis pemeriksa kesehatan pada 29 November 2017 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Kamis (7/12).

Selanjutnya, ujar Farid Wajdi, para calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA juga akan diperiksa rekam jejaknya. “Komisi Yudisial (KY) melaksanakan klarifikasi terhadap 26 orang calon untuk mendapatkan kebenaran data dan informasi mengenai rekam jejak calon pada 4-15 Desember 2017 mendatang,” ujarnya.

Klarifikasi meliputi informasi yang berasal dari penerimaan informasi atau pendapat masyarakat dan analisa LHKPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Melalui tahapan ini, Pimpinan dan Anggota KY akan menelusuri integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon. Harapannya agar didapatkan calon yang berintegritas sehingga dapat menjalankan amanah sebagai hakim agung dengan baik,” ujar Farid Wajdi. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru