Hak Jawab: Klarifikasi Status Operasional Tambang Emas Martabe
sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan media si
News
Baca Juga:
Pandeglang I Sumut24.co
Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten menegaskan profesional dan berintegritas dalam penanganan perkara penyebaran video asusila (Revenge Porn) dengan terdakwa Alwi Husein Maolana yang dalam beberapa hari ini viral di media sosial.
“Perlu disampaikan, Kejari Pandeglang dalam penaganan perkara ini mengedepankan profesionalisme dan berintegritas. Kita taat dan patuh atas hukum dan ketentuan perundang-undangan. Proses hukum atas perkara ini tengah berjalan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne, Kamis 29 Juni 2023.
Kajari Pandeglang Helena Octavianne menghimbau semua pihak untuk mengawal proses hukum atas perkara pidana ini, khususnya keluarga korban IAK agar mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan di peradilan, Pengadilan Negeri Pandeglang.
Dia mengatakan, perkara penyebaran video asusila ini merupakan pelimpahan berkas perkara dari Polda Banten. Alwi Husein Maolana ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran video asusila lewat media sosial yang dipersangkakan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Kajari Pandeglang Helena membantah pihaknya cenderung berpihak kepada terdakwa. Termasuk membantah tuduhan adanya intimidasi dari jaksa kepada pihak korban revenge porn. Helena mengakui adanya kesalahpahaman dalam komunikasi antara pihaknya dengan keluarga korban.
“Saya mengakui adanya kesalahpahaman saja dalam dialog di Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang beberapa waktu lalu. Kemudian dengan stetmen yang menyinggung profesi advokat. Saya atas nama pribadi dan lembaga menyampaikan permohonan maaf atas ucapan yang menyinggung profesi advokat,”ujar Helena Octavianne.
Dia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang pada persidangan beberapa hari lalu menuntut hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus revenge porn di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Tuntutan itu disampaikan jaksa menimbang dua hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Yang pertama, perbuatan terdakwa Alwi Husen Maolana mengakibatkan saksi korban merasa terancam ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan tersebut,” ujarnya.
Tuntutan itu mencerminkan bahwa tidak ada ampun untuk pelaku predator seksual. Kasus seperti ini agar tidak terulang di kemudian hari.”Tidak ada ampun pada para predator, supaya kasus begini harus maksimal,” ujarnya.
Awalnya, korban berinisial IK melapor ke Polda Banten atas kasus revenge porn atau ancaman memakai video asusila. Proses hukum itu menyeret terdakwa AHM, yang dijerat melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah masuk persidangan, muncul utas di Twitter berisi curhat keluarga korban yang mengaku proses persidangan dipersulit dan ada intimidasi dari pihak Kejaksaan, yang kemudian viral.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan menangkis tuduhan perlakuan intimidatif tersebut, serta menjabarkan beberapa informasi hal yang menurutnya tidak benar dalam perjalanan kasus ini.
Dia mengaku sudah melakukan klarifikasi langsung ke Kajari Pandeglang Helena Octavianne dan jaksa lain dari dari tahap pra-penuntutan hingga penuntutan. Dia mengatakan kasus ini sudah dirunut bersama Aspidum.
Dia mengatakan, jika ditemukan hal yang tidak profesional, akan dilakukan sanksi. Tapi, menurutnya, hasil penelusuran tidak ada kesalahan prosedur atau tindakan tidak profesional.”Kita belum menemukan adanya kesalahan prosedur maupun dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara ini,” tegas Kajati Banten Didik Farkhan mengutip pemberitaan sejumlah media.Red
sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan media si
News
sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan Sumut2
News
sumut24.co Medan, Redaksi media siber Sumut24.co menyampaikan permohonan maaf yang sebesarbesarnya kepada PT Agincourt Resource atas pembe
News
Ini Identitas Korban Laka Lantas Bus Halmahera di Tol
kota
Sosok Muda Enerjik! Ricky Agova Resmi Jadi Ketua KNPI Padangsidimpuan 20262029
kota
Bank Sumut Raih Taxpayer Award dari DJP, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Pajak Digital bagi Masyarakat
kota
JARINGAN ALUMNI MUDA PMII Adukan Balik Ketum GAMKI ke Bareskrim Terkait Polemik Ceramah Jusuf Kalla
kota
Welcoming Inkubator Bisnis UNPAB Batch 1 Resmi Digelar, Cetak Mahasiswa Inovatif dan Siap Bangun Usaha
kota
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pencurian Bertato Ular di Lengan Berhasil Diamankan Polsek Beringin
News
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap
kota