Jumat, 13 Februari 2026

PPNS KLHK: Kasus PT. SIPP Selesai Jika Penuhi Permintaan Bupati Bengkalis

Administrator - Rabu, 06 Juli 2022 14:19 WIB
PPNS KLHK: Kasus PT. SIPP Selesai Jika Penuhi Permintaan Bupati Bengkalis

Jakarta | Sumut24.co Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) RI Ardhi Yusuf S.Hut, M.Agr menyatakan kasus PT. SIPP bisa selesai jika permintaan Bupati Bengkalis Kasmarni dipenuhi dan surat surat yang dibutuhkan dapat diselesaikan secara cepat.

Baca Juga:

“Jadi penuhi saja permintaan Bupati Bengkalis yang minta 20 rupiah per Kg TBS setiap produksi. Jika PT. SIPP tidak mampu kan bisa ditawar 10 rupiah, atau 5 rupiah per KG TBS yang diproduksi Pabrik Klapa Sawit (PKS) PT. SIPP,” ungkap Ardhi Yusuf di Kantor KLHK Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Hal itu dikatakan PPNS KLHK Ardhi yusuf (AY) di Kantor KLHK Jakarta Pusat kepada Bambang Sri Pujo, SH, MH, Helmi Syam Damanik, SH dan Rizal Noor SH selaku Kuasa Hukum Erik Kurniawan dan Agus Nugroho dari PT. SIPP, Senin 4 Juli 2022.

Kedatangan kuasa hukum dari management PT. SIPP ke Kantor KLHK bertemu Ardhi Yusuf, karena sidang kedua praperadilan yang menggugat KLHK, Cq Ardhi Yusuf dengan perkara 08/PID PRA/2022/PN.JKT PST, tidak hadir di PN Jakarta Pusat, pada Senin 4 Juli 2022.

Persidangan di lantai III Ruang Purwoto Ganda Subrata, yang dipimpin Hakim Madya Utama Panji Surono didampingi Panitera Fakuri Bani menyebutkan surat panggilan bersidang nomor 793/2022 telah diterima dan ditandatangani yang bersangkutan. Namun PPNS KLHK Ardhi Yusuf tidak hadir, sehingga sidang kembali ditunda.

Pertemuan antara Ardhi Yusuf dengan kuasa hukum management PT. SIPP Bambang Sri Pujo, Helmi Syam Damanik dan Rizal Noor yang berlangsung satu itu, juga dipertanyakan. “Apa alasan menahan Agus Nugroho, apa sudah cukup bukti, dan apakah tidak melanggar Hak Azazi Manusia,” kata Helmi Damanik dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Juli 2022.

“Karena penahanan dengan sangkaan pasal 98, 104, 114, 116 sesuai PP Nomor 22 tahun 2021, perlu alat bukti yang akurat dan jelas legalitasnya, itu tidak mudah dan perlu waktu,” sambung Helmi.

“Apalagi dasar Ardhi selaku PPNS? kan Surat Nomor 418/2022 tertanggal 19 april 2022, tentang ferivikasi pengaduan, padahal pabrik sudah tutup sejak Januari 2022,” tambahnya.

Kenapa ditutup, lanjut Helmi, karena PT. SIPP patuh atas hukum, walaupun pencabutan izin itu bertentangan dengan pasal 212 dari PP NO 5 tahun 2021, yakni NIB bisa dicabut karena putusan pengadilan dan yang mencabut ijinnya, Lembaga OSS, bukan Dinas Perizinan di Kabupaten.

Dijelaskan Helmi, kedatangan Ardhi Yusuf di Bulan April 2022 serta tanggal 8 dan 10 Juni 2022, menggunakan senjata api laras panjang. Bahkan, lanjut Helmi, mengancam security dengan senjata api laras panjang dan menyita aset, apakah sudah prosedur sesuai Perkap Kapolri no 11 tahun 2017.

“Sebagai kuasa hukum, kami telah mengingatkan Ardhi Yusuf bahwa penyegelan pabrik, penahanan GM PT. SIPP dan terlantarnya 400 karyawan atau lebih kurang 1.600 jiwa manusia yang hidup dari pabrik PT. SIPP, itu melanggar HAM dan bertentangan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo tentang pengawalan dan menjaga investasi untuk pertumbuhan ekonomi,” kata Helmi yang juga Ketua Federasi Advocat Republik Indonesia (Ferari) di Sumut.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
APMPEMUS Sumut Nilai SPPG Sei Rampah Belum Layak, Soroti Luas Bangunan dan Pengelolaan Limbah
Dukung Pelestarian Hutan, PLN Realisasikan Program Rehabilitasi DAS Di Kabupaten Aceh Besar
Majelis Taklim dan Dzikir Al Khair TeMajelismui Wali Kota, Perkuat Sinergi Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Rakorpem Tanjungbalai Selatan, Wali Kota Tegaskan Disiplin Aparatur dan Data Warga Harus Akurat
Monitoring Kinerja Kecamatan, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Sinergi dan Optimalisasi Potensi Teluk Nibung
Antisipasi Banjir Kota Balige, Pemkab Toba Optimalisasi Sistem Drainase
komentar
beritaTerbaru