Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
JAKARTA | SUMUT24
Baca Juga:
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku rela ditangkap dan dipenjara, jika membuat negara jadi kacau. Namun, ia tidak mau dipenjara karena ulah fitnah seseorang. “Kalau negara ini betul-betul begitu kacau karena seorang Ahok, saya rela ditangkap, dipenjara. Tapi bukan (dipenjara) karena difitnah menghilangkan kata ‘pakai’,” ujar Ahok di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11).
Ahok mengacu kepada pengunggah videonya soal surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Buni Yani. Buni Yani mengakui salah mentranskrip ucapan Ahok dalam video itu. Ahok juga mengatakan, tidak bisa mundur begitu saja dari Pilkada DKI 2017, gara-gara kasus dugaan penistaan agama. Ia akan menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri saat ini.
“Saya sudah sampaikan permohonan maaf dengan tulus dari hati yang dalam, mereka enggak mau terima juga. Ya, saya akan jalani proses hukum, tapi sudah jelas ada pengakuan dari seorang, dia hilangin (kata pakai) kok,” ujar Ahok dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan Buni Yani, pengunggah video Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, berpotensi menjadi tersangka.
“Dia berpotensi menjadi tersangka,” ujar Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Menurut Boy, Buni dilaporkan lantaran menyunting video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, dan mengunggahnya ke media sosial. (int)
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
News
sumut24.co MedanDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada lagi titik api (hotspot) kebakaran
Umum
Kabar Gembira bagi Warga Pesisir Labuhanbatu, Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Km Jalan pada 2027
News
sumut24.co MedanPenjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor mengajak pelaku Usaha Mikro, K
Umum