Jumat, 22 Agustus 2025

Menetukan Putusan Tersangka Suap DPRDSU, Erry Diperiksa KPK

Administrator - Jumat, 15 Juli 2016 07:29 WIB
Menetukan Putusan Tersangka Suap DPRDSU, Erry Diperiksa KPK

JAKARTA|SUMUT24

Baca Juga:

KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho.

“Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD karena posisi beliau saat ini kan sebagai wakil gubernur, menurut penyidik mungkin memiliki banyak informasi berkaitan tindak pidana ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (14/7).

Erry sendiri sudah ada di gedung KPK dan menjalani pemeriksaan. KPK telah memeriksa lebih dari 140 orang saksi dalam kasus ini di Medan pada Juni 2016. Dari 140 orang saksi tersebut, ada 4 orang yang mengembalikan uang suap dari Gatot.

Keempat orang ini adalah anggota DPRD yang pada penyidikan terhadap lima tersangka awal tidak mengakui bahwa mereka menerima suap.

KPK menetapkan tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka yaitu anggota fraksi PDI-Perjuangan Muhammad Afan, anggota fraksi PDI-Perjuangan Budiman Pardamean Nadapdap, anggota fraksi Partai Hanura Zulkifli Efendi Siregar, anggota fraksi PPP Bustami, anggota fraksi PAN Zulkifli Husein, anggota fraksi PAN Parluhutan Siregar dan anggota fraksi Demokrat Guntur Manurung.

Ketujuh tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA 2013; ketiga, pengesahan (APBD)Sumut TA 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut TA 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut TA 2015.

Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terkait perkara ini, sudah ada lima orang yang dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah yang divonis empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan; Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun divonis empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp712,9 juta subsider enam bulan kurungan.

Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga divonis empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider setahun kurungan; dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.

Terakhir, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaluddin Harahap dijatuhi pidana penjara empat tahun delapan bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara sekaligus uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho belum didakwa dalam perkara ini dan masih menjalani masa hukuman karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan politisi partai Nasdem Patrice Rio Capella. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolres Tanjungbalai: Solidaritas dan Sinergitas Dengan Masyarakat Penting
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Masrizal SH Abang Kandung Ketua Bakopam Sumut Berpulang
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
komentar
beritaTerbaru