MEDAN | SUMUT24
Upaya Pemerintahan Kota Medan mengurangi angka kecelakaan penguna jalan kaki maupun penguna kendaraan bermotor, terus di lakukan dengan membuat Ruang Henti Khusus (RHK).
Namun sayang, Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor yang berada di Jalan Diponegoro Medan, saat ini masih belum dipergunakan sesuai fungsinya dan beberapa pengendara mobil, sengaja berhenti di Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda Motor.
Pantauan SUMUT24 saat melintas di Jalan Diponegoro yang padat lancar. Masih ada pengendara mobil, melanggar peraturan terkait RHK. Tampak jelas, ada dua mobil yang berhenti tepat di RHK yang pada peraturannya khusus pengendara roda dua. Terkait dengan arus lalu lintas, hingga pukul 14.57 WIB, lalu lintas di jalan ini masih lancar dan terkendali. Walaupun kendaraan tampak padat merayap.
SUMUT24 menyempatkan diri menanyakan kepada pengemudi mobil yang melangar lokasi RHK, pengemudi mobil tersebut memang tidak tahu apa maksud kotak merah, bergambar sepeda motor.
“Saya memang tidak tahu apa maksud dari tanda rambu ini. Saya maju saja, karena saat saya berhenti di belakang kotak merah, beberapa mobil membunyikan klakson, menyuruh saya maju. Kalau bisa pemerintahan Kota Medan membuat juga bacaan berada di bawah lampu merah untuk mengenalkan trafic baru ini. Supaya tidak terjadi pelanggaran,” ujar Zainal Arifin pengemudi mobil yang melangar rambu lalu lintas.