ASAHAN I SUMUT24.co
Kepada sejumlah awak Media yang hadir di kantor sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC.AWPI) Kabupaten Asahan, Teci Septerio Smjk, selaku Sekretaris, Senin (11/07/2022) mengatakan, “kita sangat menyayangkan keterangan Deni Priatna selaku Manajer Kebun Gurach Batu PT Bakrie Sumatera Plations (BSP) saat saya konfirmasi lewat telepon seluler, beliau mengatakan, kenapa harus bawak-bawak Media untuk urusan Surat Peringatan (SP) yang kedua untuk Karyawan Panen Divisi 1 yang di pinjamkan ke Divisi IV atas nama Ikhyen Fahmi, dan kenapa Wartawan harus mengintimidasi Asisten saya,” ucap Teci Septerio Smjk mengulang ucapan Deni Priatna.
Masih kata Teci Septerio Smjk, sangat menyesalkan dugaan ketidak pahaman Manajemen Kebun Guraht Batu PT Bakrie Sumatera Plations (BSP) tentang UU Pers nomor 40 tahun 1999, juga UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengingat yang diminta hanya keterangan atau konfirmasi terkait adanya informasi yang diterima dari keluarga korban SP, Ikhyen Fahmi.
“Bahwa ada karyawan yang dalam keadaan sakit yang dibuktikan oleh surat dari dokter Faisal dari RS IBU KARTINI Kisaran, dan terkait tidak izin meninggalkan ancak. padahal Ikhyen Fahmi sudah izin dengan mandornya yang bernama Pangat, terus bagaimana mungkin kami dibilang intervensi mereka (Manajemen Kebun Gurach Batu, red) kenapa tidak bisa di bedakan maksud dari konfirmasi dengan intervensi. Berkali-kali kami para wartawan mencoba menjelaskan jika kami cuma mau konfirmasi namun Sepriyadi Fauzan tetap berkeras minta Surat Kuasa dari kami selaku wartawan, kendatipun kami sudah mencoba menunjukkan KTA dan Surat Tugas kami selaku awak Media, namun tetap saja Sepriyadi Fauzan menyamakan kami dengan Pengacara sehingga Sepriyadi Fauzan tetap ngotot minta surat kuasa,” ucap Teci Septerio Smjk sambil senyum.
Ditempat yang sama Supri Agus selaku Ketua DPC AWPI Kab.Asahan mengatakan, “kita sangat menyesalkan Manajemen PT Bakrie Sumatera Plations (BSP) Kebun Gurach Batu yang sama sekali tidak ada niat untuk meluruskan atau menjelaskan duduk masalah kenapa SP terbit diduga tidak sesuai SOP dari UU ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat 1:
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). (tim)