MEDAN | SUMUT24
Untuk ketiga kalinya penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut gagal menyerahkan Liberty Pasaribu ke jaksa. Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang bersumber dari APBD TA 2004 sebesar Rp 3 miliar itu, semula direncanakan diserahkan Kamis, (14/3)
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP NicolasĀ mengatakan, gagalnya penyerahan mantan Plt Bupati Tobasa tersebut usai penyidik mendapat pesan singkat dari pihak keluarga tersangka yang menyebutkannya sedang sakit.
“Gagal diserahkan dia. SMS dari keluarganya bilang dia sakit dan saat ini sedang di opname,” ucapnya. Dijelaskannya, dalam pesan singkat tersebut pihak keluarga menyampaikan bahwa Liberty sakit jantung.
“Hari ini pun pengacaranya mau memberikan surat tentang penyakitnya,” ungkapnya.
Menurutnya, Liberty saat ini dirawat di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita yang berada di Jakarta. “Dia terkejut mendengar dia mau dikirim ke Jaksa, jadi kambuh penyakitnya. Apalagi diakan penyakitnya sudah komplikasi. Kita tunggu kesembuhannya, baru diproses lagi. Tapi kalau Tuhan berkehendak ya ceritanya sudah lain. Jadi jangan tanya dulu tentang kapan dia dikirim karena dia masih opname,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, selain Kamis ini, sebelumnya penyidik juga telah menjadwalkan penyerahan Liberty pada Rabu (23/3) dan Rabu (10/2) lalu. Namun, dengan alasan sakit Liberty pun gagal dieksekusi ke jaksa.
Selain kondisi yang sedang sakit, tertundanya pengiriman Liberty Pasaribu terkait permintaan jaksa kepada penyidik untuk melampirkan barang bukti fisik yang saat ini berada di Kejari Balige Tobasa.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Nicholas yang ditemui wartawan, Rabu (2/3) mengatakan, barang bukti fisik itu merupakan barang bukti tersangka-tersangka sebelumnya yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Balige dan saat ini barang bukti tersebut disimpan di Kejari Balige.
Perwira berpangkat dua melati emas ini menambahkan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Balige untuk mengambil barang bukti tersebut. “Kita sudah koordinasi dengan Kejari Balige dan saat ini tim kita sudah kita berangkatkan untuk menjemput barang bukti tersebut,” ujarnya.
Gagal Dilimpahkan ke Kejatisu
Untuk ketiga kalinya, Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut gagal melimpahkan berkas Mantan Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri. Dia menyebutkan bahwa ada informasi yang diterima pihak Kejaksaan, Liberty Pasaribu akan dilimpahkan (P-22) pada hari ini, Kamis (14/4).
“Belum ada kegiatan itu (pelimpahan tersangka) sampai saat ini di Kejatisu belum ada yang datang dari pihak polda,” ungkap Bobbi Sandri di ruang kerjanya
Bobbi mengakui, pelimpahan tahap dua itu, sudah dikordinasi pihak Subdit Tipikor Polda Sumut kepada Kejatisu. Namun, tidak diketahui apa penyebabnya pelimpahan tersangka dan barang bukti batal dilakukan. “Sudah ada kordinasi hal itu (pelimpahan tahap II),” sebut Bobbi.
Sambung Bobbi, pihaknya akan menunggu pelimpahan tahap II tersebut.”Kita tetap menunggu pelimpahan berkas ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pertama kali, Liberty Pasaribu gagal dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu, 27 Febuari 2016, lalu dan Rabu, 23 Febuari 2016, lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar dilakukan bersama-sama.
Pada putusan itu, sudah divonis 3 terpidana yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Liberty Pasaribu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu menjabat Sekda Tobasa. Dengan itu, penyidik Poldasu menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006. Namun Liberty melawan atas penetapan tersangka dirinya. Atas hal itu, Liberty mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan atas penetapannya sebagai tersangka.
Tapi, praperdilan itu kandas. Status tersangka mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu sudah sah menurut hukum dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006. Begitu lah putusan sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Liberty Pasaribu selaku pemohon atas penyidik Poldasu selaku termohon.
Atas dasar itu, majelis hakim tunggal, Fahren SH menolak keseluruhan permohonan dari Liberty Pasaribu.? “Memutuskan, menolak seluruh permohonan pemohon. Menetapkan, penyidikan yang dilakukan termohon (Poldasu), penetapan status tersangka sudah sah dan sesuai KUHAP,” tandas hakim Fahren di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 30 Juli 2015, lalu.
Hakim beralasan, proses penyidikan sudah sah secara hukum dan alat bukti yang diajukan termohon sudah sesuai serta memenuhi unsur. “Memerintahkan agar termohon melanjutkan penyidikan,” tandas hakim seraya mengetuk palu
(W08/W05)