Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
kota
Baca Juga:
Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan Ir Sahat Simbolon (Gerindra) minta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan supaya memfasilitasi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah. Keluhan warga patut disikapi seiring tuntutan Pemko menjadikan Medan bersih dan cantik.
“Masyarakat banyak mengeluhkan minimnya sarana tempat sampah. Sehingga sampah masih banyak berserakan karena ketiadaan tempat sampah,” ujar Sahat Simbolon menyikapi keluhan warga saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke 1 Tahun 2020 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Lubuk Kuda Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan perjuangan, Minggu, (19/1).
Dikatakan Sahat Simbolon, banyak masyarakat di Medan yang mengeluhkan ketiadaan tempat sampah di lingkungan warga. Sehingga warga tidak tahu hendak membuang sampah kemana. Untuk itu, kata Sahat, Pemko dan kepala lingkungan harus merespon hal itu.
Belum lagi, keluhan warga terkait sampah yang selalu terlambat diangkut dari lingkungan warga sehingga menimbulkan bau busuk.
“Kedua masalah itu harus disikapi ketiadaan tempat sampah dan sampah jarang diangkat. Pemko Medan diharapkan dapat memberikan solusi sehingga kebersihan di Medan dapat terwujud,” tandas Sahat Simbolon.
Pada kesempatan itu Sahat Simbolon juga menyampaikan kepada masyarakat agar mewadahi sampah masing masing menunggu sarana dan prasarana dari Pemko belum terealisasi.
Begitu juga kepada Kepling dan Lurah diharap dapat memberikan solusi demi menciptakan kebersihan di Medan.
“Bersihnya kota Medan tentu untuk kemajuan bersama,” ujar Sahat Simbolon.
Sebagaimana diketahui, Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.
Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan. (R02)
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
kota
Wali Kota Solok H. Ramadhani Kirana Putra Buka Puasa bersama keluarga besar Tim Penggerak PKK Kota Solok.
kota
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Koramil 11/TB Salurkan Takjil untuk Warga Tanjung Beringin
kota
Di Saf yang Sama dengan Warga, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS Tunaikan Tarawih di Sangkunur
kota
Dahi Menyentuh Sajadah Cerita Haru Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS di Masjid Nurul Huda, Sangkunur
kota
Gempuran Kasih Sayang, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Taklukan Ketidaklayakan Huni di Angkola Sangkunur
kota
Dari Dinding Kusam Menuju Asa Cerah, TMMD Ke127 Kodim 0212/TS Hadirkan Rumah Layak untuk Warga
kota
Di Balik Seragam Loreng, Ada Hati Seorang Ayah, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Antar Anak SD Pulang Sekolah di Sangkunur
kota
Lebih dari Sekadar Pembangunan, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penjaga&039 Anak Sekolah di Angkola Sangkunur
kota
Warkop Madina Siap Hadir di Jalinsum Penggorengan, Erwin Efendi Lubis Gelar Syukuran Penuh Keakraban
kota