Senin, 25 Mei 2026

Warga Laporkan Media Online Beritakan Fitnah Soal Ijeck

Administrator - Jumat, 01 Juni 2018 07:46 WIB
Warga Laporkan Media Online Beritakan Fitnah Soal Ijeck

MEDAN- SUMUT24

Baca Juga:

Dianggap menyebarkan fitnah terhadap H. Musa Rajeckshah atau Ijeck, seorang warga kota Medan yang bernama Muhammad Angga Putra melaporkan media online Kaskus.co.id dan akun facebook yang bernama Victim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Kamis (31/5/2018) malam.

Angga mengatakan, apa yang diberitakan media online tersebut sangat tidak benar alias hoax, sebab Ijeck bukanlah seorang tersangka, dan KPK juga sudah mengklarifikasi bahwa tidak benar Ijeck itu tersangka.

“Di bulan Ramadhan begini, kok ada yang begitu kejam melontarkan fitnah. Bukannya fokus beribadah, malah berupaya berbuat dosa dengan memberi tuduhan sadis yang tidak benar,” tandasnya.

Angga menilai, pasti ada orang yang memesan dan punya kepentingan terkait berita tersebut, karena tidak mungkin berita fitnah itu muncul tanpa adanya yang pesan.

“Kalau tidak dipesan dan dibayar mahal, tidak mungkin juga media online ini berani buat berita bohong,” imbuhnya.

Sementara itu, Tim advokasi Eramas Idharul Haq didampingi Zulfikri Lubis mengatakan, belakangan ini banyak memang bermunculan berita hoax yang menyerang Edy Rahmayadi dan H. Musa Rajeckshah (Eramas) sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Menurutnya, berita tersebut sepertinya sengaja dimunculkan untuk menciderai nama baik Eramas.

“Hari ini muncul berita hoax, selang sehari dua hari beritanya sudah hilang. Besok muncul lagi, hilang lagi. Jadi seperti sudah terpola dan memang sepertinya dilakukan oleh orang yang sedang panik dan takut kalau Eramas semakin disenangi masyarakat,” tandasnya.

Dharul berharap agar Bawaslu Sumut segera memproses laporan tersebut, agar ada efek jera bagi si pembuat berita hoax. Kalau ini terus dibiarkan, itu sama artinya dengan kita membiarkan kelompok tertentu dengan leluasa merusak jalannya pesta demokrasi dengan tindakan tindakan yang tidak bermoral, seperti fitnah, menghasut dan ujaran kebencian. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Program “IM3 Pasti Simpel” Bikin Pelanggan Sumatra Pulang Bawa Motor Listrik
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
ESENSI HAJI: DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
komentar
beritaTerbaru