RAMADHAN KELIMA, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK WARGA JALAN MANDALA MEDAN DENAI
RAMADHAN KELIMA, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK WARGA JALAN MANDALA MEDAN DENAIMedan &ndash Konsisten berbagi di bulan suci, Badan Koordin
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu Sumut dengan Nomor : B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 jadi pemicu kemarahan publik.
Saat didemo, Bawaslu Sumut pun akhirnya mengakui tak ada penandatanganan bersama atas klaim surat kesepakatan yang dibuat Bawaslu Sumut tersebut.
Hal itu diterangkan Zulchairi Pahlawan SH, salah seorang kordinator aksi Aliansi Umat Islam yang menggeruduk kantor Bawaslu Sumut Senin (21/5/2018) di Jl Glugur By Pass Medan.
“Saat aksi, ada sekira 15 perwakilan diterima Bawaslu untuk berdialog di ruangan. Di situ diungkap Kasubbag TU Bawaslu bahwa tak ada penandatanganan kesepakatan dari Paslon Pilgubsu tentang surat edaran tersebut,” kata Zulchairi.
Zulchairi yang juga Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut itu menegaskan massa mendesak Bawaslu Sumut segera mencabut surat edaran dimaksud.
“Kalau sampai Jumat ini tidak juga dicabut, kami akan laporkan ke Polda Sumut. Pertama soal dugaan penistaan agama dan kedua penipuan soal klaim kesepakatan di surat edaran itu,” tegas Zulchairi.
Sebelumnya saat aksi, seratusan orang yang tergabung dalam gerakan aliansi umat Islam Sumatera Utara menuntut agar surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu dengan Nomor : B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 segara dicabut.
Massa melakukan orasi dan meminta kepada kepolisian agar segera memanggil Komisioner Bawaslu Sumut untuk dihadirkan ke tengah massa dan menjelaskan kronologis keluarnya surat edaran tersebut.
Setelah meminta agar polisi menghadirkan salah satu komisioner Bawaslu, akhirnya Komisioner ulia Andri keluar dan menemui massa.
“Kami memang ada mengeluarkan surat edaran yang resmi dari Bawaslu.Insyaallah Bawaslu akan segera meresponnya dan memperbaikinya,” ujar Aulia Andri saat berada di atas mobil komando aksi.
Beberapa poin pernyataan sikap massa aksi di antaranya bahwa Bawaslu Sumut tak memiliki wewenang mengeluarkan surat larangan umat beribadah.
Surat tersebut dinilai menyinggung perasaan Umat Islam dan diduga menistakan agama Islam.
Massa juga mendesak Komisoner Bawaslu Sumut segera mengundurkan diri terkait surat edaran tersebut. (w07)
RAMADHAN KELIMA, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK WARGA JALAN MANDALA MEDAN DENAIMedan &ndash Konsisten berbagi di bulan suci, Badan Koordin
kota
Wali Kota menghadiri Yatim Fest Ramadhan Yayasan Abulyatama Indonesia
kota
Wali Kota menghadiri pembukaan Warung Ramadhan Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim
kota
Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasi sebesarbesarnya kepada Provinsi Jawa Timur atas capaian
News
Jakarta,H. Yendra Fahmi merupakan sosok pengusaha sukses yang menjadi potret nyata ketangguhan perantau Minangkabau di ibu kota. Lahir di Pe
Profil
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menghadiri acara buka puasa bersama Keluarga Besar Lampung Perantauan di Jakarta.
News
sumut24.co ASAHAN, Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial D.P.P. (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis
News
sumut24.co MEDAN, Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba skala besar jaringan internasional dengan modus menyelundupkan barang bukt
kota
sumut24.co DELI SERDANG,Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria pemilik 20 bungkus narkotika jenis sabusabu.Kapo
News