Sabtu, 28 Februari 2026

Penggunaan Senjata Api Harus Sesuai Prinsip Legalitas, Nesesitas dan Proporsionalitas

Darmanto - Jumat, 13 Desember 2024 21:58 WIB
Penggunaan Senjata Api Harus Sesuai Prinsip Legalitas, Nesesitas dan Proporsionalitas
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Wakapolrestabes) Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, mengatakan ada tiga asas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

Pertama asas legalitas mencakup kepemiliki kondisi psikologis yang baik, kemudian asas nesesitas seberapa penting menggunakan senpi, dan asas proporsionalitas yang memerintahkan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan apabila seimbang antara ancaman dengan tindakan penggunaan senpi.

"Penggunaan senjata api oleh kepolisian harus sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut," ujar AKBP Anhar Arlia saat memimpin apel pemeriksaan senjata api personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Anhar memerintahkan Kepala seksi profesi dan pengamanan (Kasipropam), Bagian logistik dan SDM untuk menyeleksi guna memastikan tiga asas tersebut betul-betul terpenuhi setiap personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran.

"Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan senpi seluruh personel jajaran Polrestabes Medan, bukan maksud untuk menyusahkan personel. Senjata itu sangat dibutuhkan mereka dalam pelaksanaan tugas, jadi jangan sampai ada masalah di belakang hari nanti, ada yang surat ijinnya mati dan ada tidak bisa digunakan, " tukasnya.

Anhar mengajak personelnya untuk mengikuti aturan main terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api agar tidak ada saling menyalahkan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapim Polda Sumut 2026 Resmi Digelar, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Dukungan Penuh pada Program Pemerintah
RAPIM 2026, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Dukung Program Kerja Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas
Rapim 2026, Kapolda Sumut Tegaskan: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
komentar
beritaTerbaru