Minggu, 20 Juli 2025

Soal Bangunan Diduga Milik Oknum Pejabat Dinkes Tidak Miliki Izin PBG, Dinas Perkimcikataru Jangan Tutup Mata

Administrator - Selasa, 22 Oktober 2024 12:02 WIB
Soal Bangunan Diduga Milik Oknum Pejabat Dinkes Tidak Miliki Izin PBG, Dinas Perkimcikataru Jangan Tutup Mata
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Tokoh pemuda Sumatera Utara, Budi Hartono Sormin alias Busor meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan untuk tidak tutup mata terkait bangunan gedung di Jalan Pasar II, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan.


Pasalnya, bangunan gedung yang sudah berdiri 80 persen dan disebut sebut milik oknum Dinas Kesehatan Sumut tersebut diduga belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


"Menyikapi bangunan yang disinyalir milik oknum pejabat tersebut, kita berharap, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan segera mengambil sikap. Jangan melakukan pembiaran dan terkesan tutup mata," sebut Budi Hartono Sormin alias Busor kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).


Masih Busor, bila benar bangunan tersebut bermasalah/melanggar dan menyalahi aturan sesuai Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.


"Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan sudah bisa mengambil sikap dan tindakan tegas, bukan melempem dan turut terkesan merugikan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Jadi, saya sebagai masyarakat berharap jangan tembang pilih terhadap bangunan tanpa memiliki Izin PBG atau bangunan milik oknum pejabat maupun non pejabat. Buat semua rata," tegas, Budi Hartono Sormin alias Busor.


Sebelumnya, dari hasil investigasi wartawan di lapangan dari, Kamis (17/10/2024) dan Selasa (22/10/2024) bangunan gedung disebut sebut milik oknum pejabat Dinkes Sumut tersebut masih belum ada terlihat Plank Izin PBG disekitar lokasi bangunan.


Menindak lanjuti persoalan bangunan tersebut, wartawan mengkonfirmasikan dugaan penyalahgunaan dan UU atas Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Alexander Sinulingga via WhatsApp, tidak membalas. Bahkan saat dihubungi tidak mengangkat selulernya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Program Bersih-bersih Birokrasi Terancam Mandek Usai OTT Kadis PUPR Sumut
Zeira Salim Soroti Kinerja Kepala Biro PBJ Sumut, Minta Pemprov Evaluasi Eselon II
PLN Mulai Pembangunan Infrastruktur Gasifikasi Wujudkan Transisi Energi Bersih
Soal Warga Binaan Kasus Narkotika yang Belum Dibebaskan, Ini Penjelasan Kejari Medan
Pemkab Asahan Raih Juara Umum Imunitas Awards 2025
Gubernur Harus Pilih Orang Berpengalaman Dalam Mengisi Jabatan Eselon II
komentar
beritaTerbaru