Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FP-USU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FPUSU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
kota
Baca Juga:
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Berikan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Di Sibolga, Tapteng Dan Tapsel
- Penguatan Koperasi Merah Putih, Asahan Tingkatkan Pemahaman dan Kapasitas SDM Koperasi
- Harapan Baru di HKGB ke-73, AKBP Yon Edi Bantu Anak Bripka Mara Oloan di Pintu Padang Tapsel 'Melangkah' Lagi
Dikatakan Modesta, salah bentuk implementasi Perda itu yakni program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHCJKMB) hasil kerjasama Pemko Medan dan DPRD Medan. Kepada masyarakat Modesta berpesan agar mendukung program itu dengan menjalankan hak dan kewajiban.
Kepada Pemko Medan, Modesta Marpaung berharap agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat prasejahtera. "Tingkatkan pelayanan kesehatan dengan perbaikan sarana dan prasarana serta peningkatan SDM tenaga medis," ujar Modesta.
Penekanan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gurilla Gg Tunggal, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (15/9/2024) pagi.
Selanjutnya, Modesta Marpaung menggelar Sosper yang sama di Jl M Yacup, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (15/9/2024).
Ditambahkan Modesta, program UHCJKMB patut dilanjutkan dan ditingkatkan. Maka terkait hal itu, Modesta selaku anggota DPRD Medan tetap berjuang penambahan anggaran untuk program UHC. "Program UHC tetap menjadi perhatian kita dan prioritas," kata Modesta.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni, Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)
Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FPUSU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
kota
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Pengurus Kwarda Sumut, Pramuka Didorong Perkuat Peran dalam Pencegahan Narkoba
kota
Rakor Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Kota Pematangsiantar
kota
Guru memeringati Hari Guru Nasional sekaligus HUT ke80 dan HUT PGRI
kota
Bawaslu Gelar Forum Belajar di Medan, Pakar Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu Hanya Legitimasi bagi Rezim Oligarkis
kota
Bank Sumut Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumut
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah, Salurkan Sembako dan Santunan untuk Korban Banjir
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Tim Pertamina Peduli, serta dalam momentum memasu
kota
sumut24.co ASAHAN, Badan Pengurus Daerah ASEPHI (Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia) Sumatera Utara menggelar sosialisasi
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Selama satu Minggu lebih curah hujan extrim di kabupaten Pakpak Bharat mengalami gangguan transportasi jalan meng
News