Kamis, 13 November 2025

Wong Cun Sen Minta Pemko Medan Wajib Miliki Balai Latihan Kerja

Administrator - Selasa, 16 Juli 2024 14:32 WIB
Wong Cun Sen Minta Pemko Medan Wajib Miliki Balai Latihan Kerja
sumut24.co -Medan, Fraksi PDI P DPRD Medan mempertanyakan keseriusan Pemko Medan terkait kesiapan menyelesaikan permasalahan yang semakin kompleks dibidang ketenagakerjaan. Ke depan Pemko wajib merealisasikan balai latihan kerja dan dapat bekerjasama dengan perusahaan serta lembaga pendidikan/pelatihan swasta.

Baca Juga:
Harapan itu disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Medan Drs Wong Cun Sen melalui pemandangan umum terhadap penjelasan Walikota atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang ketenagakerjaan melalui rapat paripurna di gedung dewan, Senin (15/7/2024).

Disampaikan Wong Cun Sen, untuk menunjang kualitas dan produktifitas tenaga kerja, pemerintah daerah wajib memiliki balai latihan kerja dan dapat bekerjasama dengan perusahaan, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Berdasarkan nota pengantar Walikota Medan sebelumnya telah menjelaskan, perubahan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah penyesuaian Perda tentang ketenagakerjaan terhadap undang-undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Dimana, undang-undang tersebut mensyaratkan perubahan terhadap Undang-undang No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yaitu mencakup pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, Waktu istirahat, cuti, upah dan pemutusan hubungan kerja.

Dengan perubahan poin-poin tersebut diharapkan
Dapat menciptakan kondisi perekonomian dan
Ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren Industrialisasi di kota Medan.

Seiring dengan itu maka Fraksi PDI P berharap pembahasan Ranperda perubahan dapat disikapi dengan baik. Sehingga hasilnya benar-benar bermamfaat bagi peningkatan kesejahteraan para tenaga kerja (buruh). Menjamin kondusifitas para investor, sehingga dapat meningkatkan daya saing dari setiap produk yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di
Kota Medan ke depan.

Untuk itu, guna menjawab keluhan masyarakat Mwdan selama ini, Pemko Medan supaya memiliki balai latihan kerja. Maka nantinya, bagi warga yang tidak mampu mendaftarkan anaknya ke balai pendidikan dan pelatihan milik swasta dapat ditampung Pemko Medan.

Sama halnya dengan keluhan para orang tua yang tinggal di kawasan Medan Utara. Mereka
Selalu mempertanyakan dan sangat mengharapkan agar anak-anak mereka yang telah lulus sma/sederajat mendapat prioritas menjadi karyawan di perusahaan yang beroperasi dilingkungan mereka tinggal. Tentunya, mereka jangan hanya menikmati polusi udara dan kebisingan dari pabrik-pabrik yang beroperasi disekitar rumah mereka.

Wong Cun Sen berharap, meluhan warga tersebut supaya diakomodir dengan fasilitasi yang dilakukan Pemko Medan. Nantinya anak-anak mereka yang bermukim disekitar pabrik menjadi skala prioritas menjadi karyawan.

Diakhir pemandangan umumnya, Wong Cun Sen meng-apresiasi dimasukkannya Dalam Ranperda perubahan tersebut terkait penyandang
Disabilitas yang harus memberikan perlindungan kepada karyawan panyandang disabilitas.

"Terkait hal ini Kami minta supaya benar-benar diawasi dan penerimaan karyawan penyandang disabilitas tetap terbuka pada setiap perusahaan-perusahaan yang sedang dan yang akan ber-investasi di Kota Medan, " sebutnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi BBM Solar Subsidi, Mantan Camat Medan Polonia Gol
Disnaker Medan dan Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan
Pemko Medan Gelar FGD Optimalisasi Pengawasan K3 pada Pekerjaan Konstruksi
Pemko Gunungsitoli dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
Kelurahan Selat Tanjung Medan, Tanjungbalai Dipusatkan Sebagai Kampung Nelayan, Dikelola Koperasi Merah Putih
Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025, Sesuai Hitungan: 37,5 Jam per Pekan
komentar
beritaTerbaru