Senin, 23 Februari 2026

Adlin Umar Tambunan Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan dan Sampah Ditukar Jadi Emas

Administrator - Minggu, 29 April 2018 11:36 WIB
Adlin Umar Tambunan Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan dan Sampah Ditukar Jadi Emas

Medan I SUMUT24

Baca Juga:

Sosialisai Peraturan Daerah Kota Medan, Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan bersama Anggota DPRD Kota Medan, H Adlin Umar Yusra Tambunan ST M.SP di dihadiri Camat Medan Baru Ilyan Chandra Simbolon S.STP, MSI, Lurah dan para kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Baru, berlangsung di Sekretariat Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kecamatan Medan Baru Jalan DI Panjaitan No.141 Medan Baru, Minggu (29/4).

H Adlin Umar Yusra Tambunan mengajak seluruh masyarakat di Medan Baru untu sama-sama perduli soal sampah dan menjaga lingkungan masing-masing dari sampah. Jangan membuang sampah sembarangan dan ikut mendaur ulang sampah untuk hal-hal yang bermanfaat dan bernilai ekonomis, dan bisa ikut memanfaatkan sampah yang akan ditukar menjadi emas, sesuai dengan program di Kecamatan Medan Baru.

“Bila masyarakat tak peduli dengan lingkungannya tertama soal sampah, program yang dilakukan oleh Pemko Medan tak akan berjalan dengan sempurna. Pentingnya masyarakat untuk menjaga kebersihan, menjaga lingkungannya dari sampah. Bila masyarakatny masih membuang sampah ke parit dan ke sungai, sudah pasti akan menimbulkan banjir dan air sungai pasti meluap bila hujan deras turun. Sekali lagi saya ingatkan peran penting masyarakat untuk menjaga lingkungannya,” pinta politisi partai Golkar yang tahun ini akan bertarung di DPR RI.

Bagaimanapun bagusnya peraturan yang dibuat Pemko Medan, “bila masyarakatnya tak mau bersih, peraturan itu tak akan berjalan dan masyarakat jualah yang akan menerima dampak atau akibat buruknya,” ujar Adlin.

Sementara Camat Medan Baru Camat Medan Baru Ilyan Chandra Simbolon S.STP, MSI mendukung pelaksanaan sosialisasi persampahan ini. Dia mengingkatkan bahwa soal sampah saat ini tidak lagi ditangani oleh Dinas Kebersihan Kota Medan, melainkan sudah diserahkan pengelolaanya kepada masing-masing kecamatan. Dan di Kecamatan Medan Baru, sudah dihadirkan Bank-bank sampah di kelurahan dan dilingkungan masing-masing. Bahkan sampah-sampah milik masyarakat bisa dikelola dan jadi uang. “Sampah bisa jadi Emas”. Ini program yang sudah berjalan di Kecamatan Medan Baru dan sudah bermitra atau teken MoU antara Kecamatan Medan Baru dan Perum Pegadaian.

Camat Medan Baru Ilyan Chandra Simbolon mengatakan persoalan sampah di Kecamatan Medan Baru salah satunya soal armada pengangut sampah yang ada, tapi sudah tua dan suku cadang kenderaan roda dua dan empat pengangkut sampah. Untuk Kecamatan Medan Baru, pengumpulan sampah kita laksanakan setiap hari Jumat.

Pertama, masih minimnya armada yang dilimpahkan ke kecamatan Medan Baru. Banyak kendearaan pengangkut sampah yang sudah tua, dalam arti tidak layak jalan. Kedua, anggaran masih minim untuk perawatan suku cadang. Ketiga, sumber daya atau petugas keberisihannya yang masih terbatas.

“Melalui Bank Sampah ini kita dapat kurangi volume sampah yang nantinya kita buang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Masyarakat juga bisa memankaatkan keluarganya masing-masing untuk mengelola bank samlah. Minimal bisa diganti dengan sembako. Kami juga sarankan agar masyarakat memanfaatkan bank sampah yang akan ditukar menjadi emas,” ujar Ilyan Chandra Simbolon.

Masih sebut Camat Medan Baru, melalui tabungan sampah ini, setiap masyarakakat bisa menabung sampah yang nantinya akan menjadi emas. “Awalnya ikut tabungan sampah, warga dikenakan uang administrasi pertahunnya hanya membayar Rp30 ribu. Setelah itu terserah warga untuk memasukkan berapa nilai uangnya ke rabungan sampah,” ujarnya

Sekedar mengingatkan bahwa Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan tersebut mengingatkan seluruh masyarakat di Kota Medan, bila seseoarang kedapatan membuang sampah sembarangan didenda Rp10 juta atau kurungan badan selama 3 bulan penjara, sementara bagi badan atau lembaga atau kantor didenda Rp50 juta atau kurungan paling lama 6 bulan. Namun ada yang strategis dalam Perda ini, dimana bagi seseorang yang memberikan informasi terhadap masyarakat atau lembaga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan intensif. Jadi, bila masyarakat melaporkannya ke Dinas Kebersihan, selanjutnya tim akan memproses hukumnya.

Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan juga dihadiri aparatur pemerintahan di Kecamatan Medan Baru, Lurah dan para kepala lingkungan. Dalam pertemuan itu juga, panitian memberikan hadiah dorprice bagi masyarakat Kecamatan Medan Baru yang beruntung. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RAMADHAN KELIMA, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK WARGA JALAN MANDALA MEDAN DENAI
Wali Kota menghadiri Yatim Fest Ramadhan Yayasan Abulyatama Indonesia
Wali Kota menghadiri pembukaan Warung Ramadhan Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim
Menteri Zulkifli Hasan Apresiasi Jawa Timur sebagai Provinsi dengan SPPG Bersertifikasi SLHS Terbanyak
Mengenal Yendra Fahmi: Pemilik Dealer Mercedez Benz Terbesar di Indonesia
Erick Thohir Hadiri Buka Puasa FKPLP, Pererat Solidaritas Warga Lampung di Perantauan
komentar
beritaTerbaru
Impor BBM

Impor BBM

Impor BBMOleh Dahlan Iskan Senin 23022026 (Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (

News