Minggu, 13 Juli 2025

FPAN Harap Perda Jadi Payung Hukum Bagi Pelaku UMKM

Administrator - Selasa, 19 Maret 2024 22:27 WIB
FPAN Harap Perda Jadi Payung Hukum Bagi Pelaku UMKM
Istimewa
Edwin Sugesti Nasution, dalam sidang paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda
sumut24.co -Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) harap lahirnya Perda, jadi payung hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya, baik dalam bentuk perlindungan maupun dalam bentuk pengembangan. Sebab, kebijakan tentang pencadangan usaha, pendanaan dan pengembangannya belum optimal.

Pendapat FPAN itu disampaikan, Edwin Sugesti Nasution, dalam sidang paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda, Senin (18/03/2024). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.

Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, sejumlah anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.

UMKM, kata Edwin, merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Kemudian, UMKM juga sangat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Di sisi lain, sebut Edwin, perlindungan dan pengembangan UMKM merupakan upaya pelayanan yang wajib di lakukan pemerintah dalam rangka membentuk kemandirian ekonomi daerah.

Meskipun UMKM telah menunjukkan peranannya sebagai pilar penyangga keberlangsungan perekonomian Indonesia, tambah Edwin, namun UMKM masih menghadapi berbagai kendala dan hambatan, baik bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan serta iklim usaha.

FPAN, lanjut Edwin, menilai dukungan yang diberikan Pemkot Medan terhadap Ranperda ini merupakan wujud komitmen untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di Kota medan.

"Walau jumlah UMKM di Kota Medan ini sangat besar, sekitar 50 ribuan. Namun yang benar-benar berkembang sangatlah sedikit, sisanya hanya sekedar hidup dan hampir gulung tikar," katanya.

Sehubungan dengan itu, kata Edwin, UMKM perlu diberdayakan dengan cara penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangannya. "Pemberdayaan tersebut perlu di laksanakan secara menyeluruh, sinergis dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat," katanya.

Fraksi PAN, sebut Edwin, meyakini problem yang dihadapi UMKM di Kota Medan, di antaranya adalah keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, keterbatasan informasi tentang peluang pasar, rendahnya kualitas sumber daya manusia dan kemempuan tekhnologi, masih rendahnya kualitas hasil UMKM serta permasalahan perizinan.

Intervensi kebijakan Pemkot Medan dalam melindungi dan memberdayakan UMKM dilakukan melalui kebijakan peraturan-peraturan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing.(R02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Paripurna DPRD Paluta Ranperda 2024 dan RPJMD 2025-2026,Reski Basyah Harahap Harap segera ditetapkan menjadi Perda
Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM
PMI dan MES Sumut Bahas Sinergi dengan Pemko Medan untuk Layanan Kesehatan dan Ekonomi Syariah
Sambut Musda ke IV KAI Sumut Himbau Seluruh Anggota Bisa menjadi Pengurus ADVOKAT INDONESIA DPD Sumut
Bupati Solok Resmikan Launching Perdana Pembayaran PBB P2 Tahun 2025
KAJARI MADINA LAUNCHING APLIKASI “SIKIMAN” UNTUK PELAYANAN PUBLIK
komentar
beritaTerbaru