Kamis, 04 Desember 2025

Perda Perlindungan & Pengembangan UMKM Kota Medan Disahkan

Administrator - Senin, 18 Maret 2024 22:33 WIB
Perda Perlindungan & Pengembangan UMKM Kota Medan Disahkan
Istimewa
Perda perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Medan disahkan
sumut24.co -Medan, Perda perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Medan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/3/2024).

Perda perlindungan dan pengembangan UMKM Kota Medan disahkan, setelah mendengar pendapat akhir masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan. Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.

Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, sejumlah anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pendapatnya yang disampaikan, Dhiyaul Hayati, meminta Pemkot Medan untuk meningkatkan pengawasan penjualan makanan halal dan non halal di supermarket. Sebab, viral di media sosial salah satu supermarket di Kota Medan tidak memisahkan tempat makanan halal dan non halal.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kata Dhiyaul, memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang, tetapi juga di negara maju.

"Tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berbeda. Pemerintah daerah banyak di sibukkan dengan masalah khas, seperti kemiskinan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin," jelasnya.

Beberapa hasil penelitian, sebut Dhiyaul, menunjukkan hubungan erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, Pemkot Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM, agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat.

Fraksi PKS, sambung Dhiyaul, setuju Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 2 ayat 1.

Begitupun, tambah Dhiyaul, keberadaan Ranperda merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Kota Medan dan Pemkot Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan di atasnya.

"Hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM, sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik," pintanya.

Baca Juga:
Fraksi PKS, lanjut Dhiyaul, berharap adanya Perda baru ini dapat lebih berdaya, meningkat pendapatannya, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
R-APBD Asahan 2026 Disahkan: Bupati Soroti Efisiensi TKD dan Komitmen Pembangunan
Wakil Wali Walikota membacakan Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun 2026
TRANSFORMASI DIGITAL UMKM DAN APARATUR DESA PEMATANG SERAI
Gubernur dan DPRD Sumut Diduga Langgar Ketentuan Pengajuan Ranperda, Paripurna Dinilai Tidak Sah
Pak Kejatisu, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UMKM USU yang Diduga Libatkan Alexander Sinulingga?
Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD
komentar
beritaTerbaru