Senin, 23 Februari 2026

Fraksi PDI P DPRD Medan Desak Polisi Tindak Tegas Premanisme dan Aksi Begal

Administrator - Selasa, 04 Juli 2023 08:42 WIB
Fraksi PDI P DPRD Medan Desak Polisi Tindak Tegas Premanisme dan Aksi Begal

Medan|Sumut24.co

Baca Juga:

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mendorong Pemko Medan untuk meningkatkan kolaborasi dengan Polisi guna menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Medan. Sebab, menurut Fraksi PDI P, dalam beberapa bulan terakhir ini situasi keamanan di Kota Medan kurang kondusif dengan sering terjadi aksi kejahatan yang menimbulkan keresahan.

Hal itu disampaikan sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat membacakan pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Persetujuan bangunan gedung dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (4/7/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta sejumlah anggota dewan. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Ir Wiria Alrahman dan beberapa pimpinan OPD Pemko Medan.

Terkait memaksimalkan pengamanan di Medan, untuk itu, Fraksi PDI P mendesak pihak Polrestabes Medan dan seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap aksi premanisme, curanmor dan aksi begal sesuai dengan ketentuan hukum.

Sedangkan kepada Walikota Medan, Fraksi PDI P mendorong dan mendukung kebijakan Walikota Medan yang melakukan inovasi-inovasi dalam kerangka peningkatan penyelenggaraan Pemko Medan disertai dengan pengawasan yang melekat kepada semua aparatur yang terkait di dalamnya.

Sejalan dengan itu, Pemko Medan dituntut memberikan pelayanan yang optimal dan memberikan rasa aman, serta rasa adil bagi masyarakatnya sehingga benar-benar akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

Menyinggung nota pengantar terkait Ranperda persetujuan bangunan gedung dikl Kota Medan sebagai tindak lanjut menerbitkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dimana peraturan ini merupakan tindak lanjut dari uu cipta kerja.

Dalam peraturan pemerintah akan menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi persetujuan bangunan gedung. Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung.

Dalam hal itu, Fraksi PDIP memberikan tanggapan yakni dengan adanya Perda yang baru diharapkan memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan berkeadilan serta mewujudkan ketertiban dalam persetujuan gedung.

Kemudian Daniel Pinem mempertanyakan langkah-langkah apa yang akan dilakukan Pemko Medan terkait dengan bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan menjadikan hanya sebagai investasi dan tidak dihuni, serta tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hamdan Sukri Siregar Ditetapkan sebagai Sekda, Namun Belum Dilantik Wali Kota Padangsidimpuan
RAMADHAN KELIMA, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK WARGA JALAN MANDALA MEDAN DENAI
Wali Kota menghadiri Yatim Fest Ramadhan Yayasan Abulyatama Indonesia
Wali Kota menghadiri pembukaan Warung Ramadhan Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim
Menteri Zulkifli Hasan Apresiasi Jawa Timur sebagai Provinsi dengan SPPG Bersertifikasi SLHS Terbanyak
Mengenal Yendra Fahmi: Pemilik Dealer Mercedez Benz Terbesar di Indonesia
komentar
beritaTerbaru
Impor BBM

Impor BBM

Impor BBMOleh Dahlan Iskan Senin 23022026 (Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (

News