Hamdan Sukri Siregar Ditetapkan sebagai Sekda, Namun Belum Dilantik Wali Kota Padangsidimpuan
Hamdan Sukri Siregar Ditetapkan sebagai Sekda, Namun Belum Dilantik Wali Kota Padangsidimpuan
kota
Medan|Sumut24.co
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, minta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan berkolaborasi dengan UPT 1 Disnaker Provinsi Sumut supaya menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan yakni hak normatif. Tindakan tegas berupa sanksi pidana penjara 8 Tahun atau denda Rp 1 Miliar.
“Disnaker wajib melindungi pekerja dan harus menindak tegas pemilik perusahaan yang tidak memberikan hak-hak normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,†tegas Sudari ST asal politisi PAN itu.
Hal itu disampaikan Sudari ST (foto) kepada wartawan, Jumat (23/6/2023) menyikapi masih banyaknya pekerja di Kota Medan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dari perusahaan tempat bekerja.
Hak normatif itu, sebut Sudari, seperti upah minimal setara Upah Minimum Kota (UMK), upah lembur, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah hak-hak lainnya.
Faktanya, kata Sudari, masih banyak pekerja dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar serta tidak punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak pekerja yang bekerja pada perusahaan alih daya (outsourcing) tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak boleh dibiarkan, karena telah melanggar aturan,†katanya.
Padahal, sebut Sudari, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jelas dinyatakan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku. “Sanksinya ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi sebagaiamana disebutkan pada Pasal 17 (2) berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada Pasal 55 berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,†ungkap Sudari.
Sejauh ini, tambah Sudari, pihaknya belum ada mendengar perusahaan dilaporkan ke pihak berwajib, karena tidak memenuhi hak normatif pekerja atau melanggaran ketentuan UU No. 24 tahun 2011 itu.
Persoalannya saat ini, lanjut Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, Disnaker Kota Medan tidak bisa berbuat apa-apa menyangkut hak normatif pekerja. Sebab, wewenangnya berada di UPT 1 Disnaker Provinsi Sumatera Utara.
“UPT 1 itu membawahi Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Bisa dibayangkan bagaimana kinerja pengawasan yang di lakukan terhadap pekerja di 3 kabupaten/kota itu, khususnya di perusahaan-perusahaan outsourcing,†katanya.
Karena itu, sambung Sudari, Komisi II DPRD Kota Medan meminta kepada Disnaker Kota Medan agar membentuk Satgas Perlindungan Buruh. “Satgas itu nantinya terdiri dari Disnaker, Apindo, perwakilan pekerja hingga ke aparat penegak hukum,†katanya.
Nantinya, tambah Sudari, Satgas Perlindungan Buruh itu ditetapkan melalui SK Wali Kota. “Dengan ditetapkannya melalui SK Wali Kota itu, Satgas Perlindungan Buruh memiliki regulasi untuk berbuat dalam melindungi para pekerja, khususnya warga Kota Medan,†ujarnya.
Setelah terbentuk dapat bekerja, lanjut Sudari, Satgas Perlindungan Buruh harus membuat nomor layanan pengaduan atau call centre sebagai wadah untuk memudahkan pekerja mengadukan berbagai persoalan menyangkut hak pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan.
“Dengan adanya Satgas Perlindungan Buruh itu, di harapkan tidak ada lagi perusahaan semena-mena mempekerjakan buruh tanpa memenuhi hak-hak normatifnya,†harapnya.
Legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu juga mengingatkan, perusahaan di Kota Medan tidak menyalah-artikan program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Pemkot Medan.
“UHC jangan menjadi dalih buat perusahaan untuk tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya. Program UHC yang diluncurkan Pemkot untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga Kota Medan yang belum atau tidak memiliki jaminan kesehatan. Sedangkan bagi para pekerja, wajib memiliki jaminan kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan,†tegasnya. (R02)
Hamdan Sukri Siregar Ditetapkan sebagai Sekda, Namun Belum Dilantik Wali Kota Padangsidimpuan
kota
RAMADHAN KELIMA, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK WARGA JALAN MANDALA MEDAN DENAIMedan &ndash Konsisten berbagi di bulan suci, Badan Koordin
kota
Wali Kota menghadiri Yatim Fest Ramadhan Yayasan Abulyatama Indonesia
kota
Wali Kota menghadiri pembukaan Warung Ramadhan Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim
kota
Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasi sebesarbesarnya kepada Provinsi Jawa Timur atas capaian
News
Jakarta,H. Yendra Fahmi merupakan sosok pengusaha sukses yang menjadi potret nyata ketangguhan perantau Minangkabau di ibu kota. Lahir di Pe
Profil
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menghadiri acara buka puasa bersama Keluarga Besar Lampung Perantauan di Jakarta.
News
sumut24.co ASAHAN, Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial D.P.P. (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis
News
sumut24.co MEDAN, Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba skala besar jaringan internasional dengan modus menyelundupkan barang bukt
kota