Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau
Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau
kota
Medan | Sumut24.co
Baca Juga:
DPC Partai Gerindra Kota Medan resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Medan periode 2024-2029.
Salah satu syarat utama bagi Bacaleg yakni harus bersedia mendukung penuh Prabowo Subianto sebagai calon Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan H Ihwan Ritonga SE didampingi para pengurus DPC Partai Gerindra Medan usai menggelar rapat guna memutuskan dan ketentuan penjaringan Bacaleg, di kantor DPC Partai Gerindra Medan Kamis (17/11/2022).
Ditetapkan, pendaftaran akan dimulai 19 Nopember hingga 3 Desember 2022 di kantor DPC Partai Gerindra Kota Medan Jl Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Disampaikan Ihwan Ritonga SE yang juga Wakil Ketua DPRD Medan itu, pendaftaran bukan hanya dari kader atau internal partai namun juga menerima dari kalangan umum.
“Sedangkan bagi Bacaleg yang mendaftar tidak dipungut biaya,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama tim seleksi penjaringan yang juga Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Zainuddin Nasution menyampaikan beberapa syarat khusus Bacaleg yakni; bersedia menjadi anggota Partai Gerindra dan mengurus Kartu Tanda Anggota (KTA).
Selanjutnya, Bacaleg harus patuh dan taat pada AD/ART, peraturan serta ketetapan Partai Gerindra.
Bersedia mengikuti pendidikan dan latihan kader Partai Gerindra. Bersedia mengikuti seluruh proses pendaftaran Bacaleg yang ditentukan Partai.
Kemudian, Bacaleg harus memperoleh minimal satu syarat rekomendasi dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) di daerah pemilihan (dapil) yang diinginkan, kecuali dapil V yakni harus memperoleh dua rekomendasi dari PAC. Berikutnya bersedia mengundurkan diri apabila terdaftar di Partai lain.
Sementara itu, Ihwan Ritonga menambahkan, terkait jumlah kursi di DPRD Medan periode mendatang ditargetkan 13 kursi.
Diketahui, saat ini periode 2019-2024 Partai Gerindra memperoleh 10 kursi dari 50 kursi di DPRD Medan.
Gerindra mendapat jatah Wakil Ketua DPRD Medan kalah perolehan jumlah suara dengan PDI P yang sama sama 10 kursi. (R02)
Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau
kota
Hari pertama Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Solok Kunjungi Masjid Darussalam Titian Batu Cupak
kota
sumut24.co ASAHAN, Respons cepat Polres APolressahan kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110, per
News
RAMADHAN KEENAM, BAKOPAM SUMUT TERUS TEBAR SEMBAKO DI MEDAN AREA
kota
Medan, Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S., menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kapasitas akademik denga
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Yonif TP954 yang dib
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utar
News
Ahmadi Darma Apresiasi Inisiatif Pemuda, Gema Takbir 1447 H Siap Digelar di Tanjung Beringin
kota
Dua Sesi Penyaluran, SPPG Suka Jadi Pastikan Gizi Penerima Manfaat Tetap Terpenuhi
kota
Pastikan Layanan Pendidikan Optimal, Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Sekolah di Dolok Masihul dan Sei Rampah
kota