Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
kotaMEDAN|SUMUT24 Meskipun sudah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), ada saja ulah pengelola pajak parkir progresif di Kota Medan. Salah satunya Sky Parking di Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. Di mana manajemen mengeluarkan kebijakan sendiri mengenai tarif parkir.
Baca Juga:
Terlihat dalam foto, manajemen Sky Parking menerapkan tarif sendiri untuk roda empat yakni, Rp.5000 untuk satu jam pertama dan Rp.4000 untuk satu jam berikutnya sampai dengan maksimal Rp15 ribu. Sontak kebijakan tersebut mendapat protes dari salah seorang pengguna jasa parkir.
Ihwan Ritonga, warga Kecamatan Medan Denai mengaku keberatan atas kebijakan yang diterapkan Sky Parking pada Jumat (17/2) lalu. Di mana saat dirinya menggunakan jasa tersebut dikenakan tarif diluar ketentuan.
“Bukan soal nominalnya yang saya keluhkan. Tetapi cara mereka, diduga kuat menipu konsumen. Kan sudah jelas dalam Perda Nomor 10 tahun 2011 tarif dasar pajak progresif untuk roda empat dua jam pertama Rp.3.000 – Rp.5.000 dan penambahan minimal Rp2.000 dan maksimal Rp4.000 untuk satu jam berikutnya,” ungkapnya , Sabtu (18/2).
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini meminta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Zulkarnain, melakukan penertiban terhadap pengelola pajak parkir progresif yang memberlakukan keputusan diluar Perda.
“Ini pungli yang jelas-jelas di depan mata. Tim Saber Pungli sudah bisa lakukan pemeriksaan atau sidak ke lokasi parkir progresif yang ada di Kota Medan,” ketusnya.
Untuk diketahui, Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pajak parkir progresif menyebutkan, tarif dasar parkir kendaraan roda empat Rp.3.000 – Rp5.000 atau naik antara 50-150 persen. Kenaikan untuk dua jam pertama dan penambahan minimal Rp2.000 dan maksimal Rp4.000 (pajak progresif, red). Untuk kendaraan roda empat tarif dasar parkir progresif Rp.2.000 dan Rp.1.000 satu jam berikutnya, maksimal Rp.5000. Sedangkan parkir valet maksimal Rp25.000. (R02)
Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
kota
Kapolres Tapsel Rangkul BEM sePadangsidimpuan dan Tapsel, Buka Puasa Jadi Ajang Perkuat Sinergi Kamtibmas
kota
Komitmen Bersih dari Pekat dan Narkoba, Polres Padangsidimpuan Lakukan Razia Terpadu
kota
Bupati Saipullah Gerak Cepat! Pemkab Madina Normalisasi Sungai Batu Tunggal untuk Cegah Banjir di Simangambat
kota
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS dan Warga Bersatu, Sumur Bor di Sangkunur Dikebut Demi Harapan Air Bersih
kota
Tetes Keringat di Balik Lumpur, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Kapten Inf Halasson Sirait Bersama Warga Hadirkan Mata Air Harapan di Sangkunu
kota
Dibalik Keringat Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS, Mengukir Senyum di Wajah Ibu Halimah Daulay Sembari Tanam Padi
kota
Dari Medan Tugas ke Pematang Sawah, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Buktikan Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Angkola Sangkunur
kota
Bukan Sekadar Air, Tapi Doa yang Mengalir Potret Kasih TNI untuk Sawah Rakyat di Tapanuli Selatan
kota
Kami Tak Lagi Takut Sawah Kering! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS dan Warga Tiga Dolok Bersatu, Air dan Harapan Kembali Mengalir
kota