Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Terkait Pencabutan Izin 82 Tambang di Sumut yang tersebar di beberapa Kab/Kota se Sumut, Sekdaprovsu Hasban Ritonga yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menegaskan akan segera memanggil Kadis Tamben Pemprovsu Edi S Salim agar diminta keterangannya.
Distamben Sumatera Utara diminta segera memberikan rekomendasi pengakhiran izin kepada Gubernur Sumatera Utara terhadap dua perusahaan pertambangan yang berada di Taput yaitu PT Panca Karya Prima dengan luas WIUP 31.070 hektar dan PT Surya Kencana Pertiwi Tambang seluas 39.550 hektar, Ucapnya kepada Wartawan di Kantor Gubsu, Selasa (7/2).
Menurut Hasban, Itu semua nantinya menjadi bahan evaluasi Pemprovsu sehingga tidak ada lagi izin pertambangan di Sumut yang bermasalah, Ucapnya. Segala perizinan tambang di Sumut nantinya akan kita evaluasi apalagi pusat sudah meminta agar Distamben Sumut mengeluarkan rekomendasi atas dua izin pertambangan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor 226 Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017 khususnya di Provinsi Sumatera Utara.
Dirjen Minerba membatalkan 47 IUP yang berstatus Clear and Clean (CnC) di Kabupaten Langkat, Dairi, Mandailing Natal, dan Karo yang umumnya memiliki komoditas pasir timbun, krikil, batu gamping, batu sungai, pasir sendimen, sirtu, batu padas dan beberapa komoditas mineral (batubara dan emas). Kemudian IUP di sembilan kabupaten yang ada di Sumatera Utara dengan rincian: 35 IUP di Kabupaten Dairi, 4 IUP di Kabupaten Deliserdang, 1 IUP di Kabupaten Karo, 6 IUP di Labuhanbatu Utara, 27 IUP di Kabupaten Langkat, 4 IUP di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), 2 IUP di Kabupaten Nias, 4 IUP berada di Tapanuli Selatan (Tapsel), dan 1 IUP di Tapanuli Utara (Taput).
Pengumuman Dirjen Minerba yang telah mencabut 82 IUP bermasalah di Sumatera Utara, menekan laju kerusakan hutan dan lahan massif yang dilakukan industri pertambangan. Dirjen Minerba juga berani mencabut IUP kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Dairi yaitu PT Aneka Tambang yang luas WIUP mencapai 17.500 hektar, dan di Kabupaten Karo atas nama PT Antam luas WIUP 8.176 hektar dengan komoditas logam dasar dan nikel. Selain pencabutan IUP milik BUMN, pengumuman tersebut menjawab konflik yang sering terjadi di Madina. Antara masyarakat Taput dengan PT Madinah Madani Mining (M3).
Di pengumuman itu, PT M3 sudah dicabut izinnya. IUP yang memiliki komoditas mineral yang telah dicabut di Sumatera Utara meliputi; PT Delika Tirta Kencana di Kabupaten Taput dengan luas WIUP 24.050 hektar yang memiliki komoditas logam dasar. PT Aneka Tambang di Kabupaten Dairi dan Karo dengan luas WIUP 25.676 hektar. Lalu di Kabupaten Madina ada PT M3 dengan luas WIUP 400 hektar dengan komoditas bauksit tetapi yang diambil emas spacer, PT Mega Inter Buana Perkasa dengan luas WIUP 74 hektar memiliki komoditas tembaga, PT Garuda Emas Sentosa dengan luas WIUP 400 hektar dengan komoditas emas, dan PT Sumatera Tenggara Minerals dengan luas 17.861 hektar. pemerintah pusat dan provinsi agar semua izin yang telah dicabut ditagih kewajibannya seperti reklamasi, pajak di sektor pertambangan dan moratorium wilayah yang telah dicabut izinnya.
Selain itu, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumatera Utara agar memberikan rekomendasi pengakhiran izin kepada gubernur Sumatera Utara terhadap dua perusahaan pertambangan yang berada di Taput yaitu PT Panca Karya Prima dengan luas WIUP 31.070 hektar dan PT Surya Kencana Pertiwi Tambang seluas 39.550 hektar.
Distamben Sumut tidak berani memberikan rekomendasi ke gubernur untuk melakukan pengakhiran izin kedua perusahaan itu, padahal kami telah membuat kajian analisa dan sudah kami serahkan ke Distamben Sumut. (W03)
Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
kota
Kapolres Tapsel Rangkul BEM sePadangsidimpuan dan Tapsel, Buka Puasa Jadi Ajang Perkuat Sinergi Kamtibmas
kota
Komitmen Bersih dari Pekat dan Narkoba, Polres Padangsidimpuan Lakukan Razia Terpadu
kota
Bupati Saipullah Gerak Cepat! Pemkab Madina Normalisasi Sungai Batu Tunggal untuk Cegah Banjir di Simangambat
kota
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS dan Warga Bersatu, Sumur Bor di Sangkunur Dikebut Demi Harapan Air Bersih
kota
Tetes Keringat di Balik Lumpur, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Kapten Inf Halasson Sirait Bersama Warga Hadirkan Mata Air Harapan di Sangkunu
kota
Dibalik Keringat Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS, Mengukir Senyum di Wajah Ibu Halimah Daulay Sembari Tanam Padi
kota
Dari Medan Tugas ke Pematang Sawah, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Buktikan Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Angkola Sangkunur
kota
Bukan Sekadar Air, Tapi Doa yang Mengalir Potret Kasih TNI untuk Sawah Rakyat di Tapanuli Selatan
kota
Kami Tak Lagi Takut Sawah Kering! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS dan Warga Tiga Dolok Bersatu, Air dan Harapan Kembali Mengalir
kota