Selasa, 24 Februari 2026

Sat Lantas Polrestabes Medan Permudah Urus SIM Bagi Penyandang Disabilitas 

Administrator - Jumat, 26 Agustus 2022 13:19 WIB
Sat Lantas Polrestabes Medan Permudah Urus SIM Bagi Penyandang Disabilitas 
MEDAN | SUMUT24.co atuan Lalulintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan, mempermudah pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga penyandang cacat atau disabilitas. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar SSos melalui Kanit Regident, AKP Gabriel Gultom SIK SH MH, kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). “Kita akan mempermudah pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas. Intinya memang ada di Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pengurusan SIM bagi disable,” kata Gabriel. Nah, sambung Gabriel, Satpas Sat Lantas Polrestabes Medan mendukung pemohonnya dengan mndampingi proses ujian dari teori hingga praktek. “Hal ini menunjukkan bahwasannya penyandang disable pun selama masih bisa berkendara maka tidak dibatasi dan dipermudah dalam pengurusan SIM nya,” ungkap Gabriel. Lanjut dikatakan Gabriel, pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas ya seperti biasa. “Hanya saja kepada penyandang disabilitas ada ujian SIM khusus dan prakteknya menggunakan kendaraan mereka yang disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya,” pungkas AKP Gabriel.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Safari Ramadan di Masjid Nurul Ikhwan, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Penataan Kota
Kolaborasi Majukan Pendidikan di Deli Serdang
Emma Raducanu Bergabung dengan UNIQLO sebagai Global Brand Ambassador untuk Mempromosikan LifeWear ke Seluruh Dunia
Pemkab Asahan Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI
JAM WAS Kejaksaan RI Lakukan Monitoring Kinerja Pengawasan 15 Kejaksaan Tinggi Secara Daring
Pemkab Asahan Laksanakan Safari Ramadhan 1447 H, Kunjungi 104 Masjid dan Mushala
komentar
beritaTerbaru