Minggu, 22 Februari 2026

Terkait OTT Bendahara Disdik UPT Medan Labuhan, Poldasu Bakal Cari Tersangka Baru

Administrator - Selasa, 17 Januari 2017 04:20 WIB
Terkait OTT Bendahara Disdik UPT Medan Labuhan,  Poldasu Bakal Cari Tersangka Baru

MEDAN | SUMUT24 Terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Disdik UPT Medan Labuhan, Polda Sumut bisa saja menetapkan tersangka baru.

Baca Juga:

Apalagi, tersangka Armaini mengaku 0,5 persen hasil permintaan komisi pinjaman kredit tersebut diserahkan kepada oknum kepala sekolah. Penyidik tinggal melengkapi bukti dan keterangan saksi untuk menjerat tersangka lain.

“Kalau penambahan tersangka baru tentu saja bisa. Tapi, penetapan itu harus didukung bukti-bukti dan keterangan saksi,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (16/1).

Kata Nainggolan, penyidik terus mendalami proses penyidikan kasus OTT Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disdik Medan yang menetapkan Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Medan Labuhan tersebut. Penyidik segera memanggil oknum kasek dan kepala UPT.

Namun, pemanggilan mereka masih dalam kapasitas sebagai saksi, meski akhirnya tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi tersangka. Bukti dan keterangan saksi akan menentukan status terperiksa berikutnya.

“Oknum-oknum yang disebutkan tersangka menerima (terlibat, red) komisi pinjaman itu, dalam waktu dekat akan dipanggil penyidik. Pemanggilannya sebagai saksi, tapi bisa saja menjadi tersangka,” kata Nainggolan.

Sebelumnya, tersangka Armaini sempat mengaku, 0,5 persen dari permintaan kepada peminjam kisaran 2,5 hingga 3 persen itu mengalir ke oknum kepala sekolah (kasek). Tersangka mematok komisi kepada guru-guru di Kecamatan Medan Labuhan yang meminjam uang ke bank.

Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia menyatakan, penyidik menduga praktik yang dilakoni Armaini dilakukan secara terstruktur.

Karenanya, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut.

Rencana pemanggilan itu, lanjut Dedi, dilakukan pada Rabu (18/1) dan Kamis (19/1) untuk membuktikan petunjuk dari pengakuan Armaini yang menyebut, komisi yang dipatoknya mengalir kepada oknum kasek.

“Rabu atau Kamis, dilakukan pemeriksaan untuk Kepala UPT dan kepala sekolah,” sebutnya.

Armaini terjaring OTT ketika menerima komisi dari dua guru yang menjadi korban tersebut. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menebar Kebaikan di Hari Minggu, Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Menguatkan Kebersamaan di Tengah Masyarakat
Hari Ke-4 Ramadan, 1.000 Jamaah Padati Masjid Agung Medan, Ini Pesan H Yuslin Siregar
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Pemkab Deli Serdang Pastikan Kerukunan Umat Beragama, Suku & Golongan Tetap Terjaga
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan 80 kg Sabu & 50.000 Butir Ekstasi di Sita Polrestabes Medan.
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News