MEDAN|SUMUT24
Puluhan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Medan berunjukrasa di depan kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan.
Baca Juga:
Massa PMII menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Medan.
“Banyak kesenjangan sosial terjadi di masyarakat. Belum lagi bangsa ini harus menghadapi penyakit KKN yang sudah menjangkiti eksekutif dan legislatif,†ungkap Koordinator Aksi, M Ali Hanafiah Ba’amar, Kamis (22/12).
Dalam aksinya massa sempat membakar ban di tengah Jalan Kapten Maulana Lubis. Namun dipadamkan oleh aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka lantaran dianggap melawan hukum.
Merasa tidak terima, sempat terjadi adu mulut antara massa aksi dengan aparat. Alhasil, ketegangan terjadi dan berujung reda karena ada pendekatan persuasif yang dilakukan salah seorang aparat penegak hukum.
Korupsi yang disuarakan massa PMII Kota Medan di sejumlah SKPD jajaran Pemko Medan, antara lain di Dinas Pendidikan Medan yakni dugaan kutipan liar dana tunjangan fungsional guru yang dilakukan Kadis Pendidikan Medan, Marasutan Siregar.
Dugaan pengutipan luar dana tunjangan fungsioanal beragam dimulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu di SD, SMP dan SMA se-Kota Medan.
Dugaan kasus bocoran kunci jawaban Ujian Nasional oleh Dinas Pendidikan Kota Medan yang terjadi di SMPN I Kota Medan dengan adanya siswa yang tertangkap tangan membagikan kunci jawaban
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan yakni jasa event organizer (OE) penyelenggara kegiatan pesta rakyat pada akhir tahun HPS Rp.869.365.000 anggaran tahun 2014. Jasa even organizer (OE) penyelenggara Christmas Season HPS Rp.942.289.000 anggaran tahun 2014.
Pemeliharaan gedung/bangunan bersejarah Istana Maimun Medan HPS Rp.1.593.843.000 anggaran tahun 2014.
Jasa even organizer (OE) paket 3 HPS Rp.1.000.000.000 anggaran tahun 2014
Jasa even organizer (OE) paket 1 HPS Rp.2.500.000.000 anggaran tahun 2014
Dinas Pendapatan, dugaan korupsi pengelolaan pajak hotel tahun anggaran 2013 semester I tahun anggaran 2014 yang diduga merugikan kas pendapatan KotaMedan sebesar Rp.1.277.581.638,05 sesuai dengan audit BPK RI.
Dugaan korupsi penetapan pajak restoran senilai Rp.186.379.238,70 Dugaan korupsi atas pengelolaan pajak air tanah yang diduga tidak tertib dalam penerimaannya senilai Rp.693.832.820,51.
Dugaan korupsi penerimaan pendapatan pajak reklame atas 18 izin reklame yang belum diperpanjang namun tetap terpasang senilai Rp1.004.682.458,00
Dinas TRTB Kota Medan, dugaan korupsi papan reklame Kota Medan yang diduga merugikan negara Rp.50.000.000.000.
Penertiban papan reklame pihak TRTB diduga tebang pilih dalam menertibkannya.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News