Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
kota
Medan|Sumut24 Wakil Ketua DPRD Medan menyoroti soal penanganan limbah medis infeksius Covid 19 yang dilakukan seluruh Rumah Sakit (RS) di Kota Medan. Pihak RS dikuatirkan tidak menangani limbah Covid 19 dengan benar sehingga menambah persoalan baru.
Baca Juga:
“Jangan jangan limbah medis Covid 19 dari RS ikut menyebarkan virus sehigga berdampak luas dan cepat penularan di Kota Medan,†tandas H Ihwan Ritonga SE (foto) kepada wartawan di Medan, Selasa (13/7/2021).
Menurut Ihwan Ritonga, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. “Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menelusuri penanganan limbah Covid 19 dan dipastikan jangan mencemari lingkungan,†tegas Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.
Bahkan kepada aparat Kepolisian supaya ikut mengawasi dan menindak pihak RS, Puskesmas maupun Klinik yang terbukti tidak melakukan pengolahan limbah Covid 19 secara benar. “Sekitar 1,5 tahun pandemi Covid 19 melanda Kota Medan. Kemana limbah pihak RS membuang limbahnya. Ini perlu diselidiki,†tegas Ihwan Ritonga.
Pada hal kata Ihwan Ritonga, semua air limbah buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 harus melalui proses pengolahan instalasi Pengelolaan Ai4 Limbah (IPAL) Sebab, limbah infeksius merupakan limbah medis yang tergolong sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menurut Ihwan, penyebaran virus Covid 19 yang meningkat harus diantisipasi dengan pengolahan limbah B3 nya yang maksimal. “Untuk penguburan mayat terpapar Covid 19 saja dilakukan sesuai Prokes, apalagi limbah Covid 19 tentu harus ditangani dengan tata cara syarat teknis sesuai aturan.
Diketahui, limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup rentan menularkan penyakit pada manusia. Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas, dan masyarakat sekitar.
Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien.
Limbah dengan karakteristik infeksius sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan maupun pengunjung, dan petugas yang menangani limbah. Pemusnahan limbah infeksius COVID-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan. (R02)
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusa
News
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Diskominfo Sumut BukaBukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 20262030, Capai Rp409,7 Juta
kota
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
kota
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
kota
BNN RI Sambangi Madina, Bupati Saipullah Tegaskan Tak Bisa Sendiri Lawan Narkoba, Butuh Sinergi Forkopimda
kota
Monitoring Desa Binaan PKK di Padang Lawas, Wabup Achmad Fauzan Tertib Administrasi Wujud Tata Kelola yang BerkualitasMeta Deskripsi
kota
Peternak Puyuh di Padangsidimpuan Menjerit, Program MBG Diharapkan Jadi Nafas Baru Usaha Rakyat
kota
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut, Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Residivis Pembawa Sabu
kota