Minggu, 22 Februari 2026

Program CSR Rawan Penyimpangan

Administrator - Selasa, 29 November 2016 16:09 WIB
Program CSR Rawan Penyimpangan

MEDAN|SUMUT24 Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan menilai penyaluran dana coorporate social responsibility (CSR) dan pemanfaatannya, sangat berpotensi menimbulkan distorsi (penyimpangan) dalam berbagai bentuk dan cara, baik yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri maupun kongkalikong dengan pihak lain.

Baca Juga:

“Kondisi seperti itulah, menurut kita menyebabkan terjadinya penyaluran salah sasaran, tidak merata atau bahkan sama sekali tidak sampai,” kata juru bicara Pernas, Deni Maulana Lubis, dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Kemitraan Perusahaan dalam tanggung jawab Sosial dan Lingkungan, Selasa (29/11).

Dikatakan, bahwa selama ini implementasi CSR diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).

Namun, meski telah ada aturan yang mengikat terkait dengan implementasi CSR, tetapi selama ini tidak ada aturan baku tentang bagaimana cara penyalurannya, kepada siapa ditujukan, untuk apa kemanfaatannya, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

“Besaran jumlah dana yang disalurkan maupun mekanisme, terkadang kita melihat ditentukan atau diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Untuk itu, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR memiliki tujuan mulia, utamanya bagi peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Golkar, Adlin Tambunan, menyebutkan kemitraan antara pemerintah dengan perusahaan merupakan salah satu komponen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Akan tetapi sudah berapa banyak perusahaan di Kota Medan yang telah melakukan kebijakan dan program kemitraan perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR).

Dirinya menambahkan apakah dengan diterbitkannya Perda ini, nantinya perusahaan yang telah melakukan kemitraan selama ini tidak merasa diintervensi.

“Kami mempertanyakan berapa besar target Pemko Medan dalam penggalian sumber pembiayaan untuk pembangunan dari program CSR ini,” ungkapnya.

Adlin memaparkan, seusai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Pasal 74 dinyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha, berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dan apabila perusahaan-perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka perusahaan yang bersangkutan akan atau dapat dikenakan sanksi.

“Fraksi kami ingin mengetahui sampai sejauh mana sanksi yang harus dikenakan pada perusahaan jika mengacu pada pelanggaran yang dilakukannya tersebut. Perencanaan yang baik tentulah tidak cukup. Kita memerlukan implementasi yang nyata dan baik,” tandasnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Ke-4 Ramadan, 1.000 Jamaah Padati Masjid Agung Medan, Ini Pesan H Yuslin Siregar
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Pemkab Deli Serdang Pastikan Kerukunan Umat Beragama, Suku & Golongan Tetap Terjaga
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan 80 kg Sabu & 50.000 Butir Ekstasi di Sita Polrestabes Medan.
Pertunjukan Darurat
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News