Minggu, 22 Februari 2026

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Khaidar Aswan Dihukum 4 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 17 November 2016 23:07 WIB
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Khaidar Aswan Dihukum 4 Tahun Penjara

MEDAN|SUMUT24 Majelis hakim menghukum mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (UPMS) 1 Medan, Khaidar Aswan, selama 4 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VII Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja tidak memberitahukan atau melaporkan hasil laporan perpajakan yang tidak lengkap pada kantor perpajakan.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Masih dalam putusan majelis hakim, juga membebankan terdakwa untuk membayar tiga kali dari jumlah denda sebesar Rp 8,6 Milyar atau digantikan hukuman kurungan badan selama tiga bulan kurungan apabila tidak membayarnya.

Usai membacakan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.

Pada kasus ini jaksa menuntut Khaidar Aswan selama 6 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda tiga kali pajak yang tertunda atau digantikan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Usai persidangan, Khaidar Aswan mengungkapkan kekesalan atas putusan tersebut yang dinilai tidak berkeadilan.

Sebab menurutnya, dia juga telah mendapat pengampunan pajak dan membayar pajak sebesar Rp 2,2 Milyar lebih.

Namun anehnya lagi bila cerita keadilan, kenapa pajak koperasi Pertamina pada 2007, sebelum dirinya menjabat yang tertunggak pajaknya Rp 26 Milyar kenapa ini dibiarkan dan pengurus tidak dikenakan sanksi hukum.

Untuk diketahui, Khaidar Aswan tidak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, sebelumnya terdakwa telah divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman, Medan.(R02|net)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Ke-4 Ramadan, 1.000 Jamaah Padati Masjid Agung Medan, Ini Pesan H Yuslin Siregar
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Pemkab Deli Serdang Pastikan Kerukunan Umat Beragama, Suku & Golongan Tetap Terjaga
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan 80 kg Sabu & 50.000 Butir Ekstasi di Sita Polrestabes Medan.
Pertunjukan Darurat
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News