Minggu, 22 Februari 2026

Kades Diprediksi Banyak Masuk Penjara di 2017

Administrator - Senin, 14 November 2016 18:43 WIB
Kades Diprediksi Banyak Masuk Penjara di 2017

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Belakangan banyak warga yang mempertanyakan tentang prosedur untuk dibukanya penggunaan dana desa kepada publik. Hal ini karena banyak Kepala Desa (Kades) yang sangat tertutup dalam hal informasi penggunaan dana desa dan banyak pula yang diduga menyalahgunakannya. Mengingat hal ini, KIP Sumut memprediksi di tahun 2017 mendatang akan banyak Kades yang masuk penjara alias gol.

“Bulan-bulan terakhir ini, banyak pula masuk pertanyaan dan pengaduan ke KIP Sumut soal permohonan dibukanya informasi tentang penggunaan dana desa. Umumnya meminta informasi penggunaan dana desa agar dibuka ke publik. Karena warga melihat ada kades yang mengikuti studi banding menggunakan dana desa membawa serta istrinya. Ada pula dana desa yang dipergunakan kepala desa untuk menikah lagi, dan sebagainya. Saat ini saja ada empat kasus sengketa informasi terkait penggunaan dana desa yang sedang ditangani KIP Sumut, yakni 2 kasus di Deliserdang, Asahan 1 kasus, dan Labuhan Batu 1 kasus,” ujar Wakil Ketua KIP Sumut Mayjen Simanungkalit, Senin (14/11).

Menurut Mayjen, kejadian ini tentu sangat menggembirakan bagi KIP Sumut. Dimana saat ini masyarakat telah melek informasi. Mayjen menyayangkan banyak pejabat publik di Sumut yang masih enggan menjalankan apa yang diamanatkan UU KIP. Misalnya, belum ada satupun pemkab/pemko yang memublikasikan APBD-nya melalui website agar diketahui publik.

Begitu juga soal Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID), hampir semua pemda di Sumut belum membentuknya di setiap SKPD, meski UU KIP mewajibkannya. Banyak warga atau lembaga yang akhirnya mengambil data atau informasi lewat jalan belakang. Akibatnya banyak informasi yang didapat tidak jelas, dan itu yang terpublikasi ke masyarakat melalui media hingga akhirnya menjadi masalah karena dianggap tidak benar atau fitnah. “KIP Sumut menyarankan Gubsu perlu megeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota agar melaksanakan kewajibannya menjalankan amanat UU KIP. Karena keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni yang transparan, akuntabel, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan,” harap Mayjen.

Dalam hal ini KIP Sumut mengimbau masyarakat Sumut untuk ikut mengawasi kinerja pejabat publik dengan menggunakan UU KIP. Terutama proyek yang menggunakan APBD, seperti dana desa, BOS, dana pelaksanaan pilkada, dana bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

“Masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran tersebut, apakah tepat sasaran atau tidak,” tutupnya. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Ke-4 Ramadan, 1.000 Jamaah Padati Masjid Agung Medan, Ini Pesan H Yuslin Siregar
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Pemkab Deli Serdang Pastikan Kerukunan Umat Beragama, Suku & Golongan Tetap Terjaga
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan 80 kg Sabu & 50.000 Butir Ekstasi di Sita Polrestabes Medan.
Pertunjukan Darurat
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News