Sabtu, 28 Juni 2025

Pemko Medan Tidak Dibenarkan Lagi Miliki Badan Pemberdayaan Masyarakat

Administrator - Senin, 14 November 2016 18:30 WIB
Pemko Medan Tidak Dibenarkan Lagi Miliki Badan Pemberdayaan Masyarakat

MEDAN|SUMUT24 Badan Pemberdayaan Masyarakat di Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus dihapus. Hal ini mengacu kepada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 188/3775/SJ, tentang menyusunan peraturan daerah (Perda) perangkat daerah.

Baca Juga:

“Menurut data kunjungan (Pansus) ke Mendagri sudah tak dibenarkan lagi, SKPD tersebut. Urusan pemberdayaan masyarakat, akan masuk ke kecamatan dan kekelurahan,”kata Ketua Pansus Pembentukan dan susunan perangkat daerah DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan usai pembahasan rapat diruang Banggar DPRD Kota Medan, pada Senin (14/11).

Menurutnya, itu diputuskan terkait persoalan efesiensi anggaran, dan agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Selain itu, hari ini kita juga melihat ada beberapa SKPD pertanyakan datanya. Apakah dari Badan Lingkungan Hidup yang akan menjadi dinas, tenaga kerja yang dipecah dengan sosial serta keluarga berencana dan Dinas Perhubungan yang dalam penetapan tipe-nya kita ragukan,”tegasnya.

Bahrum juga mengkhawatirkan terkait pengajuan Dinas di Badan Ketahanan Pangan, karena ada upaya pemaksaan menjadi tipe A padahal beban kerja dinilai tidak sebesar itu.

“Kita kuatir tentang pangan, dimana persentase rawan pangan 20,29 persen. Kita pertanyakan apa benar dan apa indikatornya. Belum lagi jumlah cadangan pangan disebutkan 1.530 ton, apakah masuk kerawanan pangan, kalau ini tidak benar datanya,”paparnya.

Terkait dipecahnya Dinas Tenaga kerja, dalam upaya meningkatkan tipe, kemudian membuat seperti jumlah perusahaan mikro sebesar 38,737 perusahaan

“Tentu ini kita ingin pertanyakan jumlah perusaahn mikro tersebut. Begitu juga dengan lingkungan hidup jumlah penghasil limbah B3 disebut cuma 200 perusahaan, sementara kita tahu ada ribuan yang punya limbah B3,”terangnya kembali.

Sedangkan, Daniel Pinem menilai Pemko Medan agar tidak memaksakan tipe-tipe pada pembentukan dinas / badan baru sangat terkesan pemborosan, sehingga upaya efesiensi dan efektifitas semakin jauh dari harapan.

“Namun sekarang kita lihat dan rasakan, beban kerja di dinas tata ruang tata bangunan (TRTB) dan kebersihan. Kalau dilihat secara objektif beban kerjanya tinggi, sekarang disatukan, sebaliknya seperti dinas pariwisata dinas kebudayaan beban kerjanya seperti apa ? memang kita ga boleh lari dari PP no 18 tahun 2016, tapi yang terpenting perubahan tipe itu yang kita mintakan nantinya,”pungkasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Indosat Ooredoo Hutchison Dinobatkan Sebagai Best Companies to Work
3 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 20 Kg Sabu & 58.750 Butir Ekstasi di Sita.
Jum'at "Keramat" di Sumut, KPK Grebek Proyek PUPR — 3 dari 6 Orang OTT Digiring ke Jakarta!
Isu Penangkapan Mantan Kepala Daerah Oleh KPK, SP Bantah Keras: "Saya bersama Masyarakat di Tapsel, Bukan di Medan!"
Lagi, Tawuran di Belawan Pecah, 1 Orang Tewas Terkena Busur Anak Panah
Enam Terduga Korupsi Proyek Jalan Tiba di Gedung KPK untuk Diperiksa Intensif
komentar
beritaTerbaru