Minggu, 22 Februari 2026

Pemko Medan Tidak Dibenarkan Lagi Miliki Badan Pemberdayaan Masyarakat

Administrator - Senin, 14 November 2016 18:30 WIB
Pemko Medan Tidak Dibenarkan Lagi Miliki Badan Pemberdayaan Masyarakat

MEDAN|SUMUT24 Badan Pemberdayaan Masyarakat di Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus dihapus. Hal ini mengacu kepada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 188/3775/SJ, tentang menyusunan peraturan daerah (Perda) perangkat daerah.

Baca Juga:

“Menurut data kunjungan (Pansus) ke Mendagri sudah tak dibenarkan lagi, SKPD tersebut. Urusan pemberdayaan masyarakat, akan masuk ke kecamatan dan kekelurahan,”kata Ketua Pansus Pembentukan dan susunan perangkat daerah DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan usai pembahasan rapat diruang Banggar DPRD Kota Medan, pada Senin (14/11).

Menurutnya, itu diputuskan terkait persoalan efesiensi anggaran, dan agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Selain itu, hari ini kita juga melihat ada beberapa SKPD pertanyakan datanya. Apakah dari Badan Lingkungan Hidup yang akan menjadi dinas, tenaga kerja yang dipecah dengan sosial serta keluarga berencana dan Dinas Perhubungan yang dalam penetapan tipe-nya kita ragukan,”tegasnya.

Bahrum juga mengkhawatirkan terkait pengajuan Dinas di Badan Ketahanan Pangan, karena ada upaya pemaksaan menjadi tipe A padahal beban kerja dinilai tidak sebesar itu.

“Kita kuatir tentang pangan, dimana persentase rawan pangan 20,29 persen. Kita pertanyakan apa benar dan apa indikatornya. Belum lagi jumlah cadangan pangan disebutkan 1.530 ton, apakah masuk kerawanan pangan, kalau ini tidak benar datanya,”paparnya.

Terkait dipecahnya Dinas Tenaga kerja, dalam upaya meningkatkan tipe, kemudian membuat seperti jumlah perusahaan mikro sebesar 38,737 perusahaan

“Tentu ini kita ingin pertanyakan jumlah perusaahn mikro tersebut. Begitu juga dengan lingkungan hidup jumlah penghasil limbah B3 disebut cuma 200 perusahaan, sementara kita tahu ada ribuan yang punya limbah B3,”terangnya kembali.

Sedangkan, Daniel Pinem menilai Pemko Medan agar tidak memaksakan tipe-tipe pada pembentukan dinas / badan baru sangat terkesan pemborosan, sehingga upaya efesiensi dan efektifitas semakin jauh dari harapan.

“Namun sekarang kita lihat dan rasakan, beban kerja di dinas tata ruang tata bangunan (TRTB) dan kebersihan. Kalau dilihat secara objektif beban kerjanya tinggi, sekarang disatukan, sebaliknya seperti dinas pariwisata dinas kebudayaan beban kerjanya seperti apa ? memang kita ga boleh lari dari PP no 18 tahun 2016, tapi yang terpenting perubahan tipe itu yang kita mintakan nantinya,”pungkasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Ke-4 Ramadan, 1.000 Jamaah Padati Masjid Agung Medan, Ini Pesan H Yuslin Siregar
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Pemkab Deli Serdang Pastikan Kerukunan Umat Beragama, Suku & Golongan Tetap Terjaga
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan 80 kg Sabu & 50.000 Butir Ekstasi di Sita Polrestabes Medan.
Pertunjukan Darurat
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News