Minggu, 22 Februari 2026

Anggaran Pendidikan Langgar UU

Administrator - Senin, 14 November 2016 18:27 WIB
Anggaran Pendidikan Langgar UU

MEDAN|SUMUT24 Alokasi anggaran dana pendidikan yang hanya 1,98 persen dari total belanja daerah,dikatakan telah melanggar amanat UU Nomor 20 tahun 2003.

Baca Juga:

Hal itu dilontarkan oleh anggota DPRD Sumut, Siti Aminah Perangin-angin SE MSP saat membacakan pemandangan umum anggota dewan atas nama Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda tentang P APBD Provsu TA 2016, dalam sidang paripurna DPRD Sumut, Senin(14/11).

Sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan pada sidang paripurna pembahasan hasil pansus LKPJ tahun 2015 mengenai alokasi anggaran untuk kesehatan, lanjutnya, adalah mengacu pada UU Nomor 36 tahun 2009, yang mengharuskan mengalokasikan anggaran 10 persen dari total belanja daerah diluar gaji pegawai.

“Pemprovsu pada P APBD tahun 2016 yang menetapkan plafon sementara untuk bidang kesehatan dan pendidikan mengalami penurunan anggaran.Untuk pendidikan berkurang 0,32 persen, dan untuk kesehatan berkurang 1,50 persen,”terangnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, pada sektor pekerjaan umum yang pada hakikatnya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, juga mengalami penurunan sebesar 6,73 persen.

“Dengan kondisi seperti ini, Fraksi PDI Perjuangan menilai, adalah suatu kewajaran bila akhirnya setiap tahun, pertumbuhan ekonomi tidak tercapai, dan pengangguran serta kemiskinan semakin meningkat,”ujar mantan Ketua DPRD Karo ini.

Politisi yang saat ini duduk di Komisi B DPRD Sumut juga menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan merasa ironi, setelah mengetahui kalau Sekretariat Daerah (Setda) Provsu mendapatkan peningkatan alokasi anggaran sebesar 6,23 persen atau Rp 392 M setiap tahunnya.

” Kami melihat, anggaran pada Setda selalu mengalami peningkatan, sementara peningkatan tersebut tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, kami juga tidak melihat terobosan ataupun inovasi yang dilakukan oleh Setda dalam mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,”sebutnya.

Saat menyampaikan pandangan fraksinya itu, Siti Aminah juga sampaikan pertanyaan tentang pelimpahan kewenangan pemerintah Kab/Kota kepada provinsi dalam pengelolaan pendidikan menegah dan pendidikan khusus sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, yang sudah wajib dilakukan pada tahun 2017.

“Fraksi PDI Perjuangan pertanyakan kepada Gubernur, sudah sampai tahap mana proses yang sedang dilaksanakan,”ujarnya.

Hal ini dikarenakan, waktu yang tersisa untuk pelaksanaan pelimpahan wewenang itu hanya tinggal 1 bulan lagi. Karenanya, Pemprovsu harus serius menjalankan amanat tersebut. Selain itu,lanjutnya, agar dalam proses pelimpahan kewenangan, terutama terkait dengan pendataan aset-aset, sekaligus pendataan guru, agar melibatkan anggota dewan disetiap daerah pemilihan.(W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Ke-4 Ramadan, 1.000 Jamaah Padati Masjid Agung Medan, Ini Pesan H Yuslin Siregar
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Pemkab Deli Serdang Pastikan Kerukunan Umat Beragama, Suku & Golongan Tetap Terjaga
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan 80 kg Sabu & 50.000 Butir Ekstasi di Sita Polrestabes Medan.
Pertunjukan Darurat
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News