Senin, 25 Mei 2026

DPRD Medan Bahas Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah, Kental Aroma Pesanan dan Pemborosan

Administrator - Kamis, 10 November 2016 06:05 WIB
DPRD Medan Bahas Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah, Kental Aroma Pesanan dan Pemborosan

Medan|SUMUT24 Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemko Medan ke DPRD Medan dinilai pemborosan dan kental nuansa “pesanan”. Sebab, pengajuan untuk terbentuknya 28 Dinas dan 5 Badan oleh Pemko Medan sangat tidak tepat dan kesannya hanya balas jasa menjadikan sejumlah oknum sebagai Kadis dijajaran Pemko Medan.

Baca Juga:

“Ini sangat bertolak belakangn dengan efisiensi anggaran. Kalau sempat terbentuk 33 Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) di Pemko Medan, itu kan pemborosan anggaran. Minim kinerja tapi kaya struktur. Pada hal yang kita harapkan miskin struktur kaya kinerja,” tegas anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem yang tergabung di pansus perangkat daerah Kota Medan usai pembahasan, Rabu (9/11).

Diakui Daniel, memang pengajuan Ranperda sesuai rujukan PP 18/2016 tentang pemerintah daerah, namun harus mengedepankan kepatutan penggunaan anggaran. Untuk itu Daniel mengharap Walikota Medan perlu melakukan pengkajian sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Memang kata politisi PDI P ini, saat Pansus melakukan pembahasan menemukan sejumlah kejanggalan. Dalam naskah akademisi yang disampaikan Pemko terdapat perbedaan tipe dan skor variable disejumlah SKPD. Kuat duagaan penggabungan dan pemisahan sejumlah SKPD terkesan digiring sesuai ranperda yang diajukan.

Ketua pansus pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Medan HT Bahrumsyah, ketika ditanya terkait dugaan keinginan Pemko Medan untuk memperkaya struktur, Bahrumsyah tidak membantah. “Kita berharap Ranperda itu tetap tujuannya efisiensi anggaran. Mungkin saja sejumlah oknum pejabatan di Pemko Medan sudah antri menduduki jabatan Kadis,” cetus Bahrumsyah dengan senyum.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Medan Sulaiman SH ketika ditanya wartawan yang sebelum rapat, mengatakan variable yang akan ditentukan pasti tidak sama dengan daerah/kota lain. Sedangkan pemisahan variabel dinas disesuaikan beban kerja perumpunan dinas.

Ketika ditanya soal pengajuan ranperda yang kental dengan nuansa pesanan dengan memperbanyak struktur di jajaran Pemko Medan, Sulaeman membantah. “tidak taulah soal itu,” ujar Sulaiman sambil berlalu.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru