Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes,Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
kota
MEDAN|SUMUT24 Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, HM Husni SE MM, pada rapat evaluasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Medan tahun 2016 bersama dengan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan Notaris, menegaskan Pemerintah Kota Medan belum berwacana untuk merubah besaran kewajiban BPHTB.
Baca Juga:
Sementara sejak tanggal 8 Agustus 2016, pemerintah telah mengeluarkan peraturan No. 34 tahun 2016 tentang BPHTB, yang berlaku sejak 1 bulan PP tersebut ditandatangani. Dalam PP tersebut dinyatakan, BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) turun menjadi 2,5 persen.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Drs Herri Zulkarnain MSi, tidak ada alasan Pemko Medan tidak menurunkan BPHTB dari NJOP.
“Sejak ditandatangani, berarti sudah dua bulan PP itu terbit. Jadi, tidak ada alasan Pemko Medan tidak mengikuti peraturan yang lebih tinggi,†sebut Herri Zulkarnain kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Kamis (27/10).
Herri menilai, ini adalah persoalan responsif Pemko Medan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Artinya, jika Pemko Medan jeli dan arif melihat setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, tentunya Pemko Medan tidak mempertahankan Perda Kota Medan No. 1 tahun 2011 tentang BPHTB, dimana dalam Perda itu BPHTB masih 5 persen,†tutur anggota Komisi A ini.
Herri tidak menampik, lahirnya PP No. 34 tahun 2016 itu karena pemerintah menginginkan terjadinya investasi sebesar-besarnya di bidang properti.
“Terus terang, saat ini banyak notaris di Kota Medan mengeluhkan belum diberlakukannya PP No. 34 tahun 2016 itu di Kota Medan, sehingga BPHTB di Kota Medan dinilai masih tinggi,†katanya.
Akibatnya, sebut Herri, perekonomian di bidang jual beli tanah di Kota Medan saat ini menjadi lesu.
“Saat ini jual beli tanah saling menunggu, kapan turun pajaknya. Makanya, Perda BPHTB itu harus segera direvisi. kalau itu direvisi, bukan hanya masyarakat bisa menikmati pengurangan, tetapi juga ekonomi akan lancar dan pembangunan berjalan,†ungkapnya.
Memang, sambung politisi asal Dapil III ini, pemberlakuan PP tersebut dari satu sisi memang akan berpangaruh terhadap pendapatan pajak daerah kedepan, namun disisi lain investasi akan bertambah. “Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat itu adalah untuk mempermudah investasi di daerah, sehingga geliat perekonomian akan semakin bergairah. Makanya, ini yang harus direspon cepat. Jangan kalau peraturan itu untuk meningkatkan pendapatan, terus cepat-cepat diajukan revisi, tapi kalau berkurang diperlambat,†ujarnya.
Menyinggung baru terealisasinya penerimaan Pemko Medan dari sektor BPHTB 2016 sebesar Rp168,6 miliar dari target Rp335,9 miliar atau 50,19 persen, Herri, menilai karena belum diberlakukannya PP No. 34 tahun 2016 itu.
“Dalam kurun waktu sekitar dua bulan lagi tahun anggaran berjalan, saya pesimis target BPHTB itu akan tercapai. Bayangkan, waktu sepuluh bulan saja terealisasi cuma separuh (50,19%, red), bagaimana pula dengan waktu hanya tinggal dua bulan lagi, apa mungkin terealisasi target itu,†tanya Herri.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, HM Husni, yang dikonfirmasi wartawan usai rapat pembahasan LPj TA 2015, beberapa waktu lalu, mengaku belum memberlakukan PP No. 34 tahun 2016 karena belum menerima peraturan tersebut. “Belum, kita belum ada menerima. Kalau sudah turun, kita akan ajukan revisi Perda,†katanya. (R02/Editor : Nisa Lubis)
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes,Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
kota
Pemkab Deli Serdang Pastikan Kerukunan Umat Beragama, Suku & Golongan Tetap Terjaga
kota
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke JakartaDibawa dari Aceh
kota
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung BalaiAsahan 80 kg Sabu & 50.000 Butir Ekstasi di Sita Polrestabes Medan.
kota
Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt
News
PC IKA PMII Kota Medan Tegaskan Fathan Subchi Ketua Umum Sah PB IKA PMII
kota
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan,Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
kota
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL
kota
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
kota
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
kota