Minggu, 22 Februari 2026

Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan

Administrator - Kamis, 27 Oktober 2016 08:15 WIB
Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan

MEDAN|SUMUT24 Sembilan fraksi di DPRD Kota Medan melalui pendapatnya masing-masing, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga:

Persetujuan dan pengesahan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan yang digelar, Rabu (26/10), dipimpin langsung Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) dalam pendapatnya yang disampaikan, Parlaungan Simangunsong ST, meminta Pemerintah Kota Medan segera merencanakan pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pengelolaan air limbah domestik, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan maksimal.

“Anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana itu juga harus direncanakan, apalagi kita akan membahas dan menetapkan RAPBD tahun anggaran 2017,” kata Parlaungan.

Selain itu, kata Parlaungan, FPD juga meminta Pemko Medan pro aktif melakukan pendekatan atau lobi kepada pemerintah pusat dan provinsi terhadap kelanjutan proyek Medan Metropolitan Sanitation Health Project (MMSHP), karena belum keseluruhan wilayah Kota Medan tersentuh dengan program ini.

Agar pengelolaan limbah domestik ini dapat terlaksana maksimal, sebut Parlaungan, Pemko Medan perlu menjalin kerjasama dengan PDAM Tirtanadi, sebab selama ini mengenai pengelolaan air limbah domestik dengan sistem terpusat telah dilakukan PDAM Tirtanadi, dengan cara memberikan pelayanan penyaluran air limbah melalui sistem pipanisasi.

“Untuk lingkup pelayanan, perlu dibentuk badan usaha sesuai peraturan, bahkan keterlibatan swasta dalam bentuk kerjsama baik turut serta membangun sarana dan prasana, maupun dalam hal peningkatan pelayanan,” ungkap Parlaungan.

Hal lain yang juga harus dipersiapkan, sambung Parlaungan, adalah rencana induk pengelolaan air limbah domestik untuk memberi gambaran tentang kawasan pengelolaan air limbah sistem terpusat dan sistem setempat.

Sambil menunggu proses penyelesain Perda dari pemerintah atasan, tambah Parlaungan, Pemko Medan melalui SKPD terkait harus bersikap tegas terhadap semua hotel, mall, kegiatan perniagaan, rumah sakit, industri yang belum memiliki instalasi pengelolaan limbah agar tidak membuang limbahnya sembarangan ke drainase-drainase dan sungai. “Untuk ketentuan ini sudah ada peraturan yang menjadi payung hukumnya,” ujarnya.

FPD, lanjut Parlaungan, sangat menyesalkan SKPD terakit seperti tidak berdaya melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, padahal Pemko Medan sudah diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup bagi setiap kegiatan usaha yang ada di Kota Medan.

“Terus terang, FPD tidak ingin kehadiran Perda tentang Limbah Domestik ini hanya sekedar menambah deretan Perda semata, akan tetapi tidak mampu diimplementasikan secara maksimal di lapangan. Semoga pemberlakukan Perda ini nantinya tidak demikian,” harapnya.

Usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, selanjutnya Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua H Iswanda Nanda Ramli SE, H Ihwan Ritonga SE dan Burhanuddin Sitepu SH bersama Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menandatangani kesepakatan pertanda disetujui dan disahkannya Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Perda.

Sementara Wali Kota Medan sendiri dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya DPRD Kota Medan yang telah meluangkan waktu dan memberikan perhatian dalam menyelesaikan pembahasan, sehingga disetujui dan ditetapkan menjadi Perda. (R02/Editor : Nisa Lubis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Pemkab Deli Serdang Pastikan Kerukunan Umat Beragama, Suku & Golongan Tetap Terjaga
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan 80 kg Sabu & 50.000 Butir Ekstasi di Sita Polrestabes Medan.
Pertunjukan Darurat
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News