Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes,Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
kota
Medan|SUMUT24
Baca Juga:
Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mendesak Kabag Aset Pemko Medan Agus Suriono transparan, terkait kejelasan status seluruh asset Pemko Medan khususnya keberadaan SMPN 7 Medan di Jl Adam Malik Medan. Status asset disebut sudah berpindahtangan, patut disayangkan karena Pemko Medan masih melakukan rehab total gedung dengan sumber dana dari APBD Pemko Medan sebanyak Rp 4 Miliar lebih. “Ini kan pemborosan, membuang uang rakyat. Sudah tahu asset bermasalah, bahkan disebut-sebut status lahan sudah pindah tangan kenapa ada pembangunan lagi. Ada apa ini. Setahu saya, pihak Pemko sudah kalah inkrah di Mahkamah Agung (MA),†ujar anggota Fraksi Gerindra Godfied Lubis saat rapat pembahasan gabungan komisi terkait Perubahan APBD Pemko Medan Tahun 2016 di ruang paripurna gedung dewan, Selasa sore (25/10). Ditambahkan Godfried, sebaiknya pembangunan distop karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB) dan menunggu kejelasan status lahan. Sehingga anggaran APBD tidak sia sia nantinya. “Kita kuatirkan, dua atau tiga bulan ke depan terjadi eksekusi, lantas bagaimana bangunan yang sudah terbangun dengan biaya cukup besar,†tegas Godfried. Menurut Godfried fakta itu membuktikan minimnya kordinasi kerjasama antar SKPD dijajaran Pemko Medan. Seperti Dinas Perkim selaku pelaksana proyek, Dinas Pendidikan selaku pengguna lahan dan Bagian asset selaku pencatat status lahan serta Dinas TRTB selaku pengawasan bangunan. Menanggapi desakan Godfried, Kabag Asset Pemko Medan Agus Suriono sedikit berkilah, mengatakan bahwa status lahan SMPN 7 Medan menurutnya masih milik Pemko karena belum ada eksekusi. “Belum ada eksekusi maka belum dilakukan penghapusan dari daftar aset. Kita tetap mencatat lahan SMPN 7 sebagai asset Pemko,†ujarnya enteng. Sebelumnya, anggota komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mempertanyakan kinerja Kepala Dinas TRTB Syamporno Pohan. Parlaungan menanyakan kenapa ada pembiaran pembangunan gedung SMPN 7 Medan kendati belum memiliki SIMB namun berjalan mulus. Sementara satu unit saja bangunan milik masyarakat jika tidak memiliki izin terus dibongkar. “Kan ketentuan harus memiliki SIMB diberlakukan kepada seluruh bangunan tanpa terkecuali,†desak Parlaungan selaku politisi Demokrat ini. Sementara itu, menjawab pertanyaan, Kadis TRTB Medan Ir Syamburno Pohan mengaku pembangunan SMPN 7 belum memiliki SIMB. Dikatakan, pihaknya pun belum ada menerima permohonan izin. Untuk itu pihaknya sudah melakukan tindakan administrasi kepada pemborong yakni untuk stop pembangunan dan untuk bongkar sendiri. Sementara untuk tindakan pembongkaran dari pihaknya (Dinas TRTB-red) menunggu waktu saja.(R02)
Gedung Kesehatan di Desa Mabar Bukan Pustu, tapi Poskesdes,Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
kota
Pemkab Deli Serdang Pastikan Kerukunan Umat Beragama, Suku & Golongan Tetap Terjaga
kota
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke JakartaDibawa dari Aceh
kota
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung BalaiAsahan 80 kg Sabu & 50.000 Butir Ekstasi di Sita Polrestabes Medan.
kota
Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt
News
PC IKA PMII Kota Medan Tegaskan Fathan Subchi Ketua Umum Sah PB IKA PMII
kota
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan,Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
kota
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL
kota
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
kota
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
kota