Minggu, 22 Februari 2026

KPU Sumut Tak Ikut Teken MoU Keterbukaan Informasi

Administrator - Selasa, 25 Oktober 2016 02:12 WIB
KPU Sumut Tak Ikut Teken MoU Keterbukaan Informasi

MEDAN|SUMUT24 Tiga lembaga yang selama ini konsern mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pilkada di Sumut, sepakat meneken Mou Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ombudsman di Rumah Makan Kalasan Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (24/10).

KPU Sumut sebagai pelaksana pemilu tidak kelihatan hadir dalam acara ini. Wakil Ketua Informasi Publik yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia, Mayjen Simanungkalit menjelaskan bahwa KPU Sumut mengundurkan diri dalam pelaksanaan penandatanganan ini.

Saat ditanya alasan ketidakhadiran KPU, Mayjen mengungkapkan, KPU Sumut menyebutkan bahwa ada instruksi dari KPU RI untuk tidak menandatangani MoU.

“Mereka bilang ada instruksi dari KPU RI. Kami menyesalkan hal ini,” sambungnya.

Saat dihubungi, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea membenarkan hal ini. Ia menceritakan pihaknya, KPU Sumut, menunggu persetujuan KPU RI perihal pendatanganan MoU.

“Kemarin saya hubungi KPU RI, mereka bilang bahwa sedang memproses kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat. Untuk itu kami di provinsi harus menunggu MoU pusat selesai baru bisa tanda tangan MoU di provinsi,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga diinstruksikan oleh KPU RI untuk mendampingi kunjungan Komisi II DPR RI ke Tebingtinggi.

“Benar, kami sekarang di Tebingtinggi. Di sini kami mendampingi Ketua Komisi 2 Rambe Kamarul Zaman, hadir juga Ali Umri, dan rombongan. Kami menggelar rapat koordinasi untuk mensukseskan pilkada serentak dan pilkada susulan Pematangsiantar yang rencananya diselenggarakan 16 November mendatang,” sambung Mulia.

Dengan tidak hadirnya KPU Sumut kemarin, justu menuai kekecewaaan dari semua perserta yang hadir khususnya kepada Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut yang dipimpin HM. Zaki Abdullah, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Dengan menolaknya KPU Sumut bergabung untuk meneken Mou keterbukaan informsi publik ini, ujar Zaki Abdullah, kedepannya akan menjadi sandungan dan menemui banyak kendala untuk memperoleh keterbukaan informasi dari penyelenggawa pemilu yakni KPU tersebut.

“Dengan tertutupnya informasi publik saat pemilu dan pemilukada nanti, akan memudahkan terjadinya pembohongan publik. Komisi Informasi Provinsi Sumut tetap berjuang keras agar keterbukaan informasi publik tersebut dapat terwujud dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Sumut.

Sementara itu, kekecewaan yang sama juga di lontarkan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. “Saya sangat kecewa dengan tidak bergabungnya KPU Sumut dalam penekenan MoU Keterbukaan Informasi Publik hari ini. Mestinya, KPU lah yang berada digarda depan untuk keterbukaan informasi publik ini, karena KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sementara KI, Bawaslu dan Ombudsman, kapasitasnya sebagai pengawas pemilu,” ujar Abyadi Siregar.

Kekecewaan juga dinyatakan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan. “Selama ini khusnya pada 2013 lalu, Bawaslu Sumut banyak menemui kendala untuk meminta informasi publik kepada bakal calon (balon) di KPU, menyangkut ijazah balon dan paslon. Mestinya, KPU ikut bersama KI, Bawaslu dan Ombudsman, sama-sama berjuang untuk melakukan dan menegakkan keterbukaan informasi publik,” pinta Syafrida R. Rasahan.

Sementara itu, isi dari MoU Keterbukaan Informasi Publik diantaranya, antara KI, Bawaslu dan Ombudsman sepakat untuk menyampaikan keterbukaan informasi publik. Seluruh informasi publik tidak boleh ditutup-tutupi dan harus transparan, sehingga seluruh publik dapat dengan mudah mengakses semua informasi publik yang dibutuhkan.

Penandatanganan MoU Keterbukaan Informasi Publik tersebut dilaksanakan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provsu HM. Zaki Abdullah, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan. (R03/W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pertunjukan Darurat
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan, Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL*
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News