Minggu, 22 Februari 2026

Hasban : OTT Tiga PNS Dishub Gambaran Pelajaran di Jajaran Pemprovsu

Administrator - Senin, 24 Oktober 2016 02:11 WIB
Hasban : OTT Tiga PNS Dishub Gambaran Pelajaran di Jajaran Pemprovsu

MEDAN | SUMUT24 Menanggapi soal 3 orang PNS Dishub yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli), Sekdaprovsu, Hasban Ritonga mengatakan bahwa hal tersebut setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi PNS jajaran Pemprovsu lainnya untuk tidak melakukan pungli.

Baca Juga:

“Hal ini setidaknya bisa menjadi pelajaranlah agar PNS jangan melakukan pungli. Agar PNS tidak menerima dan meminta imbalan atas pelayanan yang dilaksanakannya,” sebut Hasban menanggapi soal tertangkapnya 3 orang PNS Dishub yang melakukan pungli di timbangan Sibolangit, Jumat (21/10).

Lebih jauh terkait soal adanya aturan pemberatasan pungli di tubuh PNS, Hasban mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Sekda Kabupaten/Kota juga sudah mengingatkan agar jajraran PNS yang paling bawah di satuan kerja masing-masing agar tidak melakukan pungli.

“Terlebih lagi, saat ini kita bersama dengan sembilan Pokja yang ada memiliki rencana aksi agar aparatur sipil negara tidak menerima sesuatu imbalan atas pekerjaan ataupun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Kemudian ditanya lagi padanya sanksi apa yang akan diberikan Pemprovsu terhadap 3 orang PNS Dishub yang tertangkap tangan melakukan Pungli, Hasban mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dan memberi punishment terhadap ketiganya. “Jika ada pegawai yang berprestasi maka akan kita berikan penghargaan. Begitu pun sebaliknya, jika ada menyalahi aturan tentu akan kita berikan sanksi. Begitu juga dengan ketiganya, tentu akan ada sanksi yang kita berikan kepada mereka. Semuanya kan ada mekanisme dan aturan hukumnya, dan untuk menjatuhkan hukuman itu juga harus ada aturan hukumnya dan tidak bisa sembarangan juga. Jadi harus sesuai proseslah,” terang Hasban.

Kemudian ditegaskan lagi padanya, hukuman apa yang akan diberikan, apakah akan dilakukan pemecatan langsung terhadap ketiganya sesuai dengan aturan baru Menpan RB. Hasban pun mengatakan bahwa hal tersebut mungkin saja dilakukan Pemprovsu. Bila mana hal tersebut sesuai dengan vonis hukuman yang akan dijatuhkan hakim terhadap ketiganya.

“Mungkin nanti jika perbuatan yang dilakukan ketiganya jatuh vonis hukuman sampai dengan pemecatan, bisa saja kita pecat. Dan tentunya, hakim menjatuhkan hukuman itukan dengan banyak pertimbangan,” sebutnya.

Lalu dikatakan lagi padanya, apakah dirinya tidak sepaham dengan aturan yang diberlakukan Menpan RB untuk langsung memecat PNS yang kedapatan melakukan pungli? Sontak Hasban langsung menjawab bahwa dirinya sepaham. Dalam artian, jelasnya, PNS yang melakukan pungli harus ditindak tegas.

“Dan sebenarnya juga sudah ada aturan main yang melarang pungli itu. Jadi tanpa diingatkan pun memang itu harus dipatuhi dan ditaati oleh semua PNS,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 3 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait pungli. Dimana ketiganya berinisial EP (54), PH (56) dan HHL (48).

Penangkapan ketiganya dilakukan pada Jumat dinihari di Jembatan Timbang Dishub, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Dari operasi itu, polisi menyita duit yang diduga hasil pungli sebanyak Rp 7 juta.

“Barang bukti yang kita sita dari tiga tersangka, yakni EP, PH, dan HHL sebanyak uang tunai sebesar Rp 7.103.000. Selain itu juga, kita menyita satu buku register tilang, catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, serta blangko,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes, Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal, Jumat (21/10).

Akibat perbuatannya, ketiga petugas Dishub tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman penjara selama 4 tahun penjara. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pertunjukan Darurat
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan, Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL*
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News