Minggu, 22 Februari 2026

PNS Terlibat Pungli Dipecat

Administrator - Kamis, 20 Oktober 2016 09:46 WIB
PNS Terlibat Pungli Dipecat

MEDAN | SUMUT24 Kepala BPPT Sumut Bondaharo Siregar menyambut positif dengan adanya rencana MenPAN RB Asman Abnur menerapkan aturan pemecatan langsung terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar atau pungli.

Baca Juga:

Bahkan Bondaharo mengungkapkan, sebelumnya ia sudah lebih dulu mengusulkan untuk membuat MoU terkait pungli di lingkungan kerja yang dipimpinnya agar nantinya tidak terjadi praktek pungli. “Ya sangat mendukung rencana pemecatan langsung jika memang ada pns yang terbukti dan tertangkap tangan melakukan pungli,” kata Bondaharo saat ditemui di Gubernuran, Rabu (19/10) siang.

Ia sendiri tidak menampik adanya kemungkinan terjadinya pungli di lingkungan kerja yang dipimpinnya, mengingat bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Makanya sebelum rencana pemerintah pusat ini, saya sudah mengusulkan dibuat MoU dengan pegawai di lingkungan kerja yang saya pimpin. Tujuannya untuk perbaikan pelayanan dan mencegah pungli. Karena kan banyak perusahaan yang harus dilayani. Dan hal ini sudah diusulkan kepada bapak gubernur dan beliau sangat mendukung,” jelasnya. Meski begitu, MoU tersebut dikatakan Bondaharo hanya bersifat internal saja. Hal ini untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat atau perusahaan yang melakukan pengurusan berkas administrasi.

Lebih lanjut Bondaharo mengatakan, pihaknya akan menunggu dulu rencana Menpan RB yang akan menerapkan aturan baru tersebut. Karena memang harus ada regulasinya yang jelas.

Sementara itu, Gubsu HT Erry Nuradi juga menegaskan Pemprovsu sangat mendukung rencana Menpan RB tersebut. Begitupun, ia masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut lagi. “Kita tunggu dulu aturan dan regulasinya seperti apa,” kata Erry singkat.

Sebelumnya, Menpan RB Asman Abnur menegaskan bahwa pns yang terbukti melakukan pungutan liar atau ditangkap tangan lakukan pungli akan langsung dipecat dari jabatannya. Rencananya, pemecatan tersebut tanpa menunggu proses pengadilan.

“Kalau ada PNS yang lakukan pungli, maka resiko ditanggung sendiri. Kalau terbukti, kita langsung pecat, tanpa menunggu putusan pengadilan,” ujar Asman Abnur di kantornya, Senin (18/10).

Pihaknya, kata Asman, tengah menyiapkan aturan untuk memecat PNS, yang melakukan pungli tanpa melalui pengadilan sehingga proses pemberian sanksi akan lebih cepat. Aturan akan segera dibuat karena sebagai respon atas perintah Presiden Joko Widodo agar PNS yang lakukan pungli dikenakan sanksi pemecatan. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pertunjukan Darurat
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan, Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL*
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News