Minggu, 22 Februari 2026

KPPU Selidiki Dugaan Praktek Kartel Harga Regulated Agent di KNIA

Administrator - Minggu, 16 Oktober 2016 19:58 WIB
KPPU  Selidiki Dugaan Praktek Kartel Harga Regulated Agent di KNIA

Medan | Sumut24 Keluhan para pengusaha pengguna jasa Regulated Agent (RA) di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) tentang mahalnya tarif jasa RA sebesar Rp 1.000/Kg telah ditindaklanjuti oleh KPPU dan telah masuk ke tahap penyelidikan.

Baca Juga:

Pada tahap penyelidikan, Investigator KPPU akan melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan atau hasil inisiatif untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan majelis.

Abdul Hakim Pasaribu selaku Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan menyampaikan penyelidikan ini bermula dari informasi yang diperoleh KPPU terkait tarif RA untuk barang pos/kargo keluar (outgoing) melalui Bandara Kualanamu Internasional yang ditetapkan oleh PT. Apollo Kualanamoo dan PT. Gatrans merupakan tarif yang tertinggi (termahal) di Indonesia dan jauh melampaui tarif batas bawah (floor price) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, yakni Rp 550/kg.

“Tarif yang ditetapkan Kemenhub tersebut sudah termasuk perhitungan margin paling tinggi 10% dari total biaya belanja. Tingginya tarif RA dapat berdampak terhadap biaya logistik yang tidak kompetitif. Dugaan pelanggaran dalam penyelidikan ini terkait penetapan tarif regulated agent oleh PT. Apollo Kualanamoo dan PT. Gatrans. Sebagaimana diketahui, struktur pasar jasa pemeriksaan oleh RA merupakan pasar terbatas karena tidak semua perusahaan dapat memenuhi persyaratan tertentu yang untuk bisa ditunjuk dan bertindak sebagai RA. Saat ini di Bandara Kualanamu hanya ada dua pelaku usaha yang ditunjuk sebagai RA, PT. Apollo Kualanamoo yang mulai beroperasi pada tanggal 1 September 2015 dan PT. Gatrans yang mulai beroperasi pada tanggal 1 April 2016,”katanya, Jumat (14/10).

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumenatau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama,”ujarnya.

Untuk itu, KPPU akan mengagendakan pemanggilan para pelaku usaha Terlapor, pengguna jasa, pihak regulator atau pelaku usaha lain di luar Kualananamu yang ditunjuk sebagai RA. Penyelidikan ini sebagaimana diatur pasal 37 jo pasal 38 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010, akan berlangsung hingga ditemukannya 2 (dua) alat bukti dan dalam 60 hari kerja akan dilaporkan perkembangannya pada Komisioner.(W04).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pertunjukan Darurat
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan, Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL*
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News