Minggu, 22 Februari 2026

Demokrat Minta Pemko Medan Segera Revisi Perda BPHTB

Administrator - Jumat, 07 Oktober 2016 07:55 WIB
Demokrat Minta Pemko Medan Segera Revisi Perda BPHTB

Medan|SUMUT24 Pemerintah Kota Medan hingga kini masih menggunakan BPHTB 5 persen, padahal sejak 8 Agustus 2016 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun menjadi 2,5 persen dan telah ditandatangani oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:

Menyikapi hal ini Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Drs Herri Zulkarnain MSi, meminta Walikota Medan segera merevisi Perda BPHTB itu agar masyarakat bisa menikmati pengurangan tersebut.

“Kalau soal-soal beginian, Pemko seharusnya lebih peka,” kata Herri Zulkarnain, kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Kamis (6/10).

Herri tidak menampik saat ini banyak notaris di Kota Medan mengeluhkan belum diberlakukannya PP No. 34 tahun 2016 itu di Kota Medan, sehingga BPHTB di Kota Medan dinilai masih tinggi.

“Jadi, Pemko Medan belum memberlakukan PP tersebut untuk pembeli di Kota Medan,” katanya.

Seharusnya, kata Herri, Pemko Medan peka terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah pusat.

“Seperti DKI Jakarta, ketika ada perubahan langsung action. Bahkan, dari informasinya Pemprov DKI telah berkomitmen melalui MoU dengan BPN akan menihilkan BPHTB terhadap pembelian tanah dibawah Rp2 miliar dan bangunan yang belum bersertifikat dikenakan biaya pembuatan sertifikat Rp300 ribu/sertifikat. Bahkan, kabarnya Pemprov DKI telah menyiapkan pada APBD 2017 akan menggratiskan sertifikasi tanah dan bangunan yang NJOP-nya dibawah Rp2 miliar,” ungkap Herri mencontohkan.

Menurut Herri, kebijakan atau action seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, jangan menjadi alasan bagi Pemko Medan dikarenakan Jakarta dekat dengan pusat.

“Ini persoalan siapa (Pemerintah Daerah, red) yang cepat meresponnya. Makanya, Walikota harus peka terhadap hal ini, sehingga masyarakat tidak merasa terkekang menikmati kebijakan pemerintah itu,” sebutnya.

Politisi asal Dapil III ini mengaku, saat ini perekonomian di Kota Medan lesu, khususnya dalam jual beli tanah.

“Saat ini jual beli tanah saling menunggu, kapan turun pajaknya. Makanya, Perda BPHTB itu harus segera direvisi. kalau itu direvisi, bukan hanya masyarakat bisa menikmati pengurangan, tetapi juga ekonomi akan lancar dan pembangunan berjalan,” ungkapnya.

Dari satu sisi, sebut Herri, pemberlakuan PP tersebut memang akan berpangaruh terhadap pendapatan pajak daerah kedepan, namun disisi lain investasi akan bertambah. “Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat itu adalah untuk mempermudah investasi di daerah, sehingga geliat perekonomian akan semakin bergairah. Makanya, ini yang harus direspon cepat. Jangan kalau peraturan itu untuk meningkatkan pendapatan, terus cepat-cepat diajukan revisi, tapi kalau berkurang diperlambat,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, HM Husni, yang dikonfirmasi wartawan usai rapat pembahasan LPj TA 2015, baru-baru, ini mengaku belum memberlakukan PP No. 34 tahun 2016 karena belum menerima peraturan tersebut.

“Belum, kita belum ada menerima. Kalau sudah turun, kita akan ajukan revisi Perda,” katanya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pertunjukan Darurat
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan, Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL*
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News