Minggu, 22 Februari 2026

Dinas P2K Sosialisasikan Perda No.6/2016

Administrator - Rabu, 28 September 2016 19:54 WIB
Dinas P2K Sosialisasikan Perda No.6/2016

Medan|SUMUT24

Baca Juga:

Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Medan bersama dengan Satuan Sabhara Polresta Medan menggelar sosialisasi Perda No.6/2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Rabu (28/9).

Hotel, rumah sakit, plaza, SPBU dan tempat usaha lainnya menjadi target dalam sosialisasi tersebut. Inti dari sosialisasi ini dilakukan agar seluruh bangunan itu harus dilengkapi alat pemadam kebakaran, guna meminimalisir terjadinya kebakaran di Kota Medan.

Dalam sosialisaasi yang dilakukan ini, tim gabungan yang juga melibatkan Dinas TRTB dan Satpol PP Kota Medan itu ingin melihat sekaligus mengecek alat pemadam kebakaran yang dimiliki gedung tempat usaha itu seperti alat pemadam api ringan (racun api), hydran yang berada di dalam maupun luar gedung serta sprinkle (alat untuk memerciki api yang ditaruh di plafon gedung).

Usai berkumpul di halaman Kantor P2K Kota Medan Jalan Borobudur, tim pun bergerak menuju Hotel Soechi Jalan Cirebon. Di hotel tersebut, tim mendapati alat pemadam kebakaran yang dimiliki tidak lengkap. Jika pun ada, peralatan yang dimiliki tidak berfungsi.

Untuk hydran, tim menemukan debit air kecil serta sprinkle belum diuji. Atas temuan ini, Kadis P2K Kota Medan, Marihot Tampubolon yang memimpin sosialisasi pun menghimau agar pemilik hotel segera memperbaiki alat pemadam kebakaran di gedung tersebut.

Pemilik hotel minta diberikan waktu dua minggu untuk memperbaikinya, termasuk sprinkle. Sebab, apabila sprinkle diperbaiki sekarang, pemilik hotel khawatir tamu-tamu yang ada akan terganggu. Usai mendenagr penjelasan tersebut, tim pun meninggalkan lokasi.

Selanjutnya tim bergerak menuju SPBU Jalan Setia Budi. Kembali tim mendapati alat pemadam kebakaran tidak lengkap, sedangkan yang ada pun tidak berfungsi. Sifatnya masih sosialisasi.

Marihot kembali menghimbau kepada pemilik SPBU agar melengkapi alat pemadam kebakaran yang kurang, serta memperbaiki alat yang tidak berfungsi. Sama seperti pemilik hotel Soechi, pemilik SPBU juga minta waktu 2 minggu untuk melaksanakannya.

Kepada wartawan, Marihot mengatakan aksi yang dilakukan ini sifatnya masih sosialisasi mengingat Perda No.6/2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang Retribusi Pmeriksaan Alat Pemadam Kebakaran masih baru. Untuk itu bagi tempat usaha yang ditemukan tidak memiliki alat pemadam kebakaran hanya ditegur dan dihimbau untuk melengkapinya.

Apabila setelah surat edaran ini disampaikan ternyata pemilik tempat usaha tidak melaksanakannya, Marihot menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas seperti yang telah ditetapkan dalam perda No.6/2016 tersebut.

Dijelaskan Marihot, tarif retribusi yang dikenakan bagi wajib retribusi sesuai Perda No.6/2016 sebagai berikut, untuk tabung api, jumlah 1 sampai 3 tabung, retribusinya Rp.50 ribu/tabung. Kmudian 4 sampai 10 tabung, retribusinya Rp.40 ribu/tabung, sedangkan 11 sampai dengan seterusnya, retribusinya Rp.30 ribu/tabung.

Selanjutnya untuk tarif hyudran, jelas marihot,. Hiydran halaman per-unit dikenakan retribusi Rp.100 ribu, sedangkan hydran gedung per-unit sebesar Rp120 ribu. Sementara itu untuk tarif sprinkler, setiap usaha Rp.100 ribu/lantai. “Retribusi ini dibayarkan per-tahun. Apabila seluruh tempat usaha melengkapi alat pemadam kebakaran, tentunya dapat meminimalisir terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Pada tempat yang sama, Kepala Satuan Sabhara Polresta Medan, Kompol Siswandi, menyebutkan keterlibatan pihaknya di sini hanya untuk membantu Pemko Medan mengurangi angka kebakaran di kota ini. “Kita komitmen membantu Pemko Medan mengurangi angka kebakaran di kota ini,”katanya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Muhammad Sofyan saat dihubungi via selular mengatakan masih mempelajari Perda yang baru diterbitkan tersebut. Untuk itu, ia belum dapat memastikan apa tindakan yang akan dilakukan oleh pihaknya. “Tunggu kami pelajari dulu apa tindakan untuk Perda ini,”kata Sofyan..(R01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pertunjukan Darurat
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan, Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL*
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News